Skip to main content

Cegah Kartu BPJS Palsu, Komisi E Jatim Himbau Masyarakat Hindari Calo BPJS

dr. Benyamin Kristianto Mars
SURABAYA (MediaBidik)  –  Beredarnya kartu BPJS palsu di Bandung Jawa Barat menjadi pelajaran bagi masyarakat semua, begitu pula masyarakat yang ada di Jawa Timur, hal ini perlu diwaspadai karena kartu BPJS palsu yang beredar selama ini di miliki masyarakat ketika mereka mengurus melalui calo BPJS yang berkeliaran di lingkungan kantor BPJS setempat dan hal tersebut sering kali kita jumpai di kantor Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan BPJS yang ada di wilayah Jawa Timur.

Anggota Komisi E DPRD Jatim dr. Benyamin Kristianto Mars menilai dengan beredarnya kartu BPJS palsu di masyarakat saat ini karena lemahnya control dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak BPJS, sehingga ini menyebabkan pihak BPJS kecolongan terkait beredarnya kartu BPJS palsu.

" Karena adanya kartu BPJS palsu, banyak masyarakat yang semestinya melakukan hak-haknya dalam mendapatkan palayanan kesehatan di rumah sakit terpaksa tidak bisa dilayani, sebab kartu yang mereka miliki tidak tertera dalam data yang ada di BPJS alias kartunya palsu, sehingga masyarakatlah yang menjadi korban," tegas dr Banyamin, Rabu (27/7).

Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim ini juga mendesak kepada pihak BPJS agar memperbaiki system yang berlaku, seperti melakukan controling serta perketat pengawasan terhadap para calo yang sering berkeliaran di lingkungan kantor BPJS, hal ini dilakukan supaya masyarakat jangan sampai terjebak dengan permainan para calo tersebut.

" BPJS harus segera mengeluarkan Kartu BPJS berupa E- catalog, sebab kartu BPJS manual di khawatirkan data peserta BPJS belum tentu masuk data di BPJS, namun kalau kartu E- catalog bisa dipastikan data peserta tersebut akan otomatis terdaftar dalam data komputer yang dimiliki pihak BPJS, sehingga tidak akan bisa dipalsukan karena data sudah valid," tegas Pria yang akrab di sapa dr.Beny ini.

Karena itu, Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesehatan menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur supaya menghindari para calo yang berkeliaran di kantor BPJS tersebut, dan untuk pihak BPJS sendiri harus mempermudah peserta BPJS dalam mengurus kartu BPJS sebagai peserta.

" Pihak keamanan dan pengawasan BPJS harus menindak tegas para calo yang berkeliaran di lingkungan kantor BPJS, dan bila di temukan oknum pagawai BPJS yang bekerja sama dengan para calo tersebut,seharusnya diambil tindakan tegas pemecatan," imbuh dr.Beny, Serius (rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...