Skip to main content

Komisi E Himbau Rumah Sakit di Jatim Harus Miliki Mesin Penghancur Botol Bekas Vaksin

SURABAYA (MediaBidik) – Banyaknya vaksin palsu yang ditemukan  dan sudah beredar di pasaran, banyak menggunakan botol bekas obat yang sudah dipakai, kemudian digunakan kembali diisi ulang dengan vaksin palsu, selain harga murah tentunya itu semua ulah dari pengusaha nakal yang ingin mencari keuntungan banyak dan ini semua pastinya ada permainan dengan oknum rumah sakit yang mau diajak kerja sama.
hal ini disampaikan oleh Artono Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi tentang Kesehatan mengatakan pada dasarnya vaksin palsu yang beredar di masyarakat sepertinya tidak lepas dari ulah segelintir masyarakat itu sendiri, karena akibat ulah masyarakat yang ikut menyediakan atau mengumpulkan botol bekas obat untuk dijual kepada pengusaha nakal.
    
" Sebenarnya kalau kita mau melihat lebih jauh, saat ini bukan hanya obat atau vaksin palsu saja yang beredar, tetapi banyak juga makanan , shampoo, pasta gigi palsu juga beredar di pasaran, dan itu semua tidak lepas dari ulah segelintir masyarakat yang bekerja mengumpulkan bekas botol obat, bekas botol shampoo, botol bekas pasta gigi dll untuk dijual kembali ke pengusaha nakal," terang Artono, di ruang kerja, Kamis (28/7)
    
Politisi asal Fraksi PKS DPRD Jatim ini juga melihat saat ini kurangnya pengawasan yang ketat dan sanksi tegas dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) terkait adanya obat, makanan dan minuman palsu  yang beredar di tengah masyarakat.
     
" Sudah saatnya Jawa Timur memiliki  Peraturan Daerah (Perda)  yang melindungi produk obat, makanan dan minuman, sebab sangat perlu untuk melindungi masyarakat dari ulah pengusaha nakal yang memproduksi obat, makan dan minuman palsu demi meraup keuntungan lebih banyak ," tandasnya.
      
Sementara itu, untuk mengantisipasi terhadap adanya obat vaksin palsu agar tak beredar di masyarakat utamanya di Jawa Timur, komisi E menghimbau Dinas Kesehatan Jawa Timur supaya memerintahkan kepada semua Rumah Sakit yang ada di Jawa Timur tanpa kecuali harus memilki mesin penghancur botol bekas obat.
    
" Seperti kita ketahui bahwa vaksin palsu yang beredar di pasaran ternyata menggunakan botol bekas obat, maka itu pihak rumah sakit harus segera menghancurkan botol bekas obat yang sudah dipakai, hal ini untuk menghindari adanya vaksin palsu ," imbuhnya.(rofik)
     

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...