Skip to main content

Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Gencar Sosialisasikan Perda Perlindungan Petani

DR.H.M .Noer Soetjipto ,SP,SE,MM Anggota Komisi B DPRD Jatim
SURABAYA (MediaBidik) – Sebelum adanya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nasibnya selalu kurang mujur, apalagi ketika cuaca yang kurang bersahabat ketika musim panen tiba maka dipastikan  petani selalu dalam posisi yang merugi, belum lagi permainan para tengkulak untuk membeli hasil panen petani yang terlalu rendah, tetapi dengan adanya Perda tersebut di harapkan nasib petani semakin baik dan terlindungi.

Seperti yang dikatakan DR.H.M .Noer Soetjipto ,SP,SE,MM Anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian  merasa prihatin ketika menjumpai  masyarakat utamanya para petani yang selalu mengeluhkan nasib mereka tanpa ada Perlindungan dan Pemberdayaan dari Pemerintah  serta sulitnya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk mendapatkan permodalan.
        
Politisi asal Fraksi Partai Gerindra Jatim tersebut menegaskan bahwa setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan terhadap Petani. Komisi B mendesak kepada Pemprov Jatim melalui Dinas Pertanian Jatim  supaya gencar  mensosialisasikan kepada masyarakat utamanya para petani sampai pelosok pedesaan di wilayah Jawa Timur.
        
" Ketika nanti saya dapat tugas kedewanan dalam menyerap aspirasi rakyat, saya berjanji akan fokus soal Perda Perlindungan Petani, supaya masyarakat khususnya  para Petani senang, sebab sekarang petani tak usah resah lagi jika terjadi gagal panen karena petani sekarang akan mendapatkan perlindungan bahkan akan ada bantuan permodalan dari Pemerintah, " terang  Sutcipto ,Jumat (22/7).
       
Begitu pula persoalan para kelompok kerja yang tergabung dalam Gabungan kelompok Tani (Gapoktan) karena hampir mayoritas para Gapoktan nasibnya merana, sebab masih banyak Gapoktan yang belum mendapat suntikan bantuan dari Pemerintah.
      
" Saya prihatin melihat nasib para Gapoktan, sebab dari fakta yang terjadi di lapangan  menurut pengakuaanya mereka belum mengetahui tata cara bagaimana mendapatkan hasil panen yang maksimal serta  masih sulitnya para petani  mendapatkan pupuk dari tahun ketahun dirasa  selalu langkah," ucapnya
        
Padahal penguatan modal petani dengan dana talangan sangat diperlukan, apalagi pada saat panen raya, sering kali para petani mencari jalan pintas menjual hasil panen ke para tengkulak dengan harga pembeliaan lebih murah dari harga HPP yang ditentukan oleh Pemerintah.
        
" Semestinya untuk mengantisipasi turunnya harga gabah kering hasil panen dan mencegah penjualan hasil panen ke tengkulak diperlukan dana talangan seperti keberadaan Bank Tani untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)  guna membeli gabah dari hasil panen," bebernya saat di temui di ruang kerja. (rofik)
              

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...