Skip to main content

Urai kemacetan di Madura, Komisi D Dorong Pemprov Bangun Jalur Alternatif

Abdul Halim,SH Anggota Komisi D DPRD Jatim
SURABAYA (MediaBidik) – Penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas yang ada di Madura tepatnya jalur penghubung antara Blige - Tanah Merah Bangkalan disebabkan adanya Pasar Tumpah yang ada di sepanjang jalan wilayah  tersebut.
     
Hal itu dikatakan Abdul Halim,SH Anggota Komisi D DPRD Jatim yang menangani Pembangunan menilai kondisi yang terjadi di sepanjang Jalan antara Blige sampai Tanah Merah merupakan tempat bertemunya masyarakat Bangkalan sebagai pasar tumpah yang sudah menjadi kebiasaan untuk menjajakan berbagai macam dagangan.
     
" Biasanya Pasar Tumpah tersebut pada hari- hari tertentu saja seperti pada hari sabtu dan rabu, namun saat ini Pasar tumpah tersebut dirasa hampir tiap hari terjadi keramaian tempat berkumpulnya bermacam pedagang dan banyak sekali pembeli yang mampir ke pasar tersebut, sehingga kemacetan menjadi penyebab utama di sapanjang jalan sekitar 6 km ," terang Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim, rabu (13/7).
     
Politisi kelahiran Bangkalan Madura ini mengakui, bahwa Pemerintah kabupaten setempat sudah pernah mengusulkan agar di buatkan jalan alternative untuk mengurai kemacetan didaerah tersebut, dari rencana pembangunan jalan alternative tersebut, pihak pemkab Bangkalan hanya mampu mengcover soal pemebebasan lahan milik warga.
     
Numun. Lanjut pria yang akrab di sapa Mas Halim tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengcover pembangunan jalan alternative  sepanjang 6 km, sehingga diharapkan  akan bisa mengurangi kemacetan di daerah tersebut.
     
" Pemerintah Kabupaten Bangkalan menangani soal pembebasan lahan milik warga, sedangkan Pemprov Jatim menangani pembangunan  jalan alternative," beber Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim .
    
Karena itu, pihaknya Komisi D DPRD Jatim akan mendorong agar Pemprov Jatim melakukan pembangunan untuk jalan alternative di sepanjang jalan 6 km yang menghubungkan antara Blige dan Tanah Merah, dengan begitu tidak akan terlihat lagi kemacetan di daerah tersebut meskipun ramainya Pasar tumpah, sebab arus kendaraan tersebut nantinya sebagian akan diarahkan melewati jalan alternative sehingga bisa mengurai kemacetan  di sepanjang area pasar tumpah. (rofik)  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...