Skip to main content

DPW PKB Jatim Pastikan Graha Astra Nawa Milik Partai Bukan Pribadi

Media Bidik
SURABAYA (MediaBidik) – Sengketa Kepemilikan Graha Astra Nawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur No 33 Surabaya akhirnya berujung di meja hijau sambil menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang akan di gelar pada hari Selasa, Tanggal 19-7-2016 mendatang.
     
Hal itu disampaikan Sekretaris DPW PKB Jatim Thoriqul Haq di hadapan sejumlah wartawan mengatakan, bahwa gedung yang selama ini di klaim atas nama Chorul Anam adalah tidak benar, sebab berdasarkan data dan fakta Hukum bahwa tanah dan kantor yang berdiri di atas tanah seluas 3819 M 2  adalah sebenarnya resmi atas nama DPW PKB Jatim.
     
" kami ( PKB Jatim, red) menginginkan kepastian dan kejelasan statusnya secara hukum atas tanah itu, karena berdasarkan data yang ada tanah tersebut kantor milik PKB Jatim, dan saat ini proses keabsahan dan kejelasan status tanah sebenarnya tidak memliki bukti apapun yang kita ketahui telah di klaim milik cak Anam (ketua PKB Jatim kala itu) ," tegas Thoriq serius, Minggu (17/7).
     
Politisi muda yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim tersebut menegaskan, dalam persoalan ini DPW PKB Jatim berkepentingan memberikan kejelasan tanah melalui proses hukum, karena Negara Indonesia adalah Negara hukum, itu artinya Chorul Anam tidak bisa se enaknya saja mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.
     
" Supaya lebih jelas, mari kita buktikan di PN nanti terkait kejelasan status tanah yang ada di Jalan Gayungsari Timur No 33 Surabaya tersebut, pihaknya (PKB Jatim,red) optimis akan memenangkan kasus sengketa tanah dan kantor Graha Astra Nawa Surabaya tersebut ," ucapnya.
     
Sementara itu Kuasa Hukum DPW PKB Jatim Otman Ralibi menambahkan, terkait tanah hibah yang tersebut diatas dari Ramelan untuk Choirul Anam yang diberikan pada tahun 1997 silam yang sebagian dikuasai oleh YKP akhirnya di gugat oleh Ramelan, namun gugatan tersebut di tolak oleh PN Surabaya pada saat itu juga. 
    
" Tahun ini, PKB Jatim kembali menggugat kepemilikan Gedung Astra Nawa yang telah diklaim milik Caka Anam, dan pihak PKB Jatim akan pastikan kalau Graha Astra Nawa tersebut milik seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa Jatim, bukan atas nama pribadi, " ucapnya saat mendampingi Sekretaris DPW PKB Jatim di Rumah  Makan Nur Pacifik Surabaya.
     
Sedangkan Ketua Garda Bangsa Jatim Ka'bil Mubarok menegaskan, pihaknya sudah siap lahir & batin untuk mengamankan Kantor PKB Jatim di Graha Astra Nawa jika nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. " Kami menghormati senior kami Choirul Anam, namun jika senior memberikan contoh yang kurang baik, maka kami siap meluruskan, dan yang terpenting Garda Bangsa Jatim siap mengawal jalannya sidang di PN Surabaya mendatang," pungkas Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim ini. (rofik)
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...