Skip to main content

Pimpinan DPRD Jatim Jamin Raperda Tenaga Kerja Tuntas Agustus Mendatang

H.Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim
SURABAYA (Media Bidik) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim memastikan usulan raperda tentang Ketenagakerjaan akan tuntas Agustus mendatang. Hal ini perlu segera di lakukan untuk melindungi kepentingan tenaga kerja lokal, dan pihak DPRD Jatim juga mendorong kepentingan pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota se Jatim mengevaluasi keberadaan tenaga kerja asing yang akan masuk.
      

Hal itu disampaikan H.Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim mengatakan, " Dalam Perda nanti, kita utamakan kepentingan kabupaten/kota untuk ikut melakukan evaluasi terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang bakal masuk. Ini sebagai bentuk upaya untuk mengawal kepentingan muatan lokal menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)," terang Achmad Iskandar, Senin (12/7).
       
Politisi asal Partai Demokrat Jatim ini juga melihat bahwa setelah kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean sejak 1 Januari 2016, tenaga kerja dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Untuk itu Perda Ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menjamin dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.

     
"Kita mendorong agar usulan perda tersebut bisa tuntas Agustus mendatang. Yang terpenting muatan lokal diutamakan untuk melindungi tenaga kerja lokal," tegas dia. 
      

Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini berharap dengan perda ketenagakerjaan nantinya, mampu mendorong produktivitas usaha. Salah satunya, pengusaha di Jatim ingin punya pekerja yang produktif. Sementara di tingkat pemerintah melakukan proteksi atau perlindungan terhadap tenaga kerja local dari gempuran tenaga kerja asing yang masuk Indonesia.
       

"Kami ingin tenaga kerja punya upah yang adil serta memiliki keterampilan dan keahlian khusus, sehingga tenaga kerja ini bisa diserap pasar industri, karena salah satu solusi masalah tenaga kerja adalah adanya komunikasi dan hubungan yang baik antara pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja," tandasnya. (rofik)


  
 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...