Skip to main content

Merasa di Anak Tirikan, Pasien BPJS Wadul ke Dewan Jatim

SURABAYA(MediaBidik) – Pasien BPJS yang bernama Abisar penderita tumor kaki warga Waru Sidoarjo yang saat ini sedang mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) dr.Sutomo merasa dianak tirikan oleh  pihak rumah sakit, pasalnya terhitung 15 hari masuk  rumah sakit belum mendapat tindakan operasi, padahal menurut pengakuan orang tua pasien, seharusnya Abisar anaknya harus segera diambil tindakan operasi, karena tumor yang ada di kakinya semakin lama semakin membesar dan si anak selalu menangis kesakitan.

Merasa kurang mendapat perhatian yang serius dari rumah sakit, akhirnya Orang tua pasien Agus wadul ke wakil rakyat DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.
    
Di hadapan wakil rakyat tersebut lelaki yang bekerja sebagai tambal ban mengaku kalau anaknya selama di rumah sakit belum mendapat penanganan tindakan serius dari pihak rumah sakit, padahal menurutnya dirinya tidak pernah telat untuk membayar kepesertaan  BPJS.
   
" Tolong anak saya pak, sudah dua minggu lebih masuk rumah sakit anak saya belum diapa-apakan oleh dokter, padahal tumor kaki anak saya semakin membesar dan anak saya selalu menangis tiap malam ," ucap Agus bapaknya Abisar  di depan Anggota Dewan dari fraksi Gerindra, Jum'at ( 29/7).
    
Dr.Benyamin Kristianto Mars Anggota Komisi E DPRD Jatim yang menangani tentang Kesehatan saat mendengar wadulan orang tua Abisar, pasien BPJS penderita Tumor kaki mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dulu ke Rumah Sakit milik Pemprov Jatim RSUD dr.Sutomo terkait kebenaran apa yang di wadulkan Agus tersebut.
  
" Seharusnya Semua rumah sakit tidak boleh membedakan pasien yang membutuhkan penanganan, meskipun itu pasien BPJS kategori kelas 3, memang yang membedakan cuma kamarnya, namun soal penanganan pasien semua sama dan tidak boleh ada diskriminasi ," terang dr.Benyamin,Serius.
    
Lebih lanjut di jelaskan pria yang akrab di sapa dr.Beny ini menambahkan, begitu pula terhadap perlakukan para perawat yang ada di rumah sakit, " Jangan mentang-mentang melayani pasien miskin yang menggunakan peserta BPJS, sehingga seenaknya sendiri tanpa ia sadari perlakukuan tersebut bisa menyinggung keluarga pasien ," tegas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini. (rofik)
    
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...