Skip to main content

Jelang Prepcom 3 Bahas Detail Kesiapan Antar Bidang


Rapat kordinasi persiapan antar bidang
SURABAYA (MediaBidik) - Jelang persiapan Prepcom 3 for UN Habitat III mulai memasuki babak final. Hal ini ditandai dengan rapat gabungan seluruh instansi di balai kota Surabaya, Selasa (12/7). Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kementerian Luar Negeri, kantor imigrasi, otoritas bandara, universitas, TNI-Polri, dan Pemerintah Kota Surabaya.

Berbeda pada pertemuan sebelumnya, rapat kali ini tergolong panjang. Diawali sejak pagi, rapat mengambil agenda pemaparan umum masing-masing instansi. Kemudian, peserta rapat dibagi menjadi lima bidang antara lain, bidang keamanan, bidang umum, transportasi, akomodasi, publikasi dan dokumentasi; bidang pameran; bidang perizinan, imigrasi dan protokoler; serta bidang acara. Tak pelak, hari itu pun ruangan di balai kota habis terpakai, termasuk ruang seluruh asisten Sekkota Surabaya dan ruang otoda. Setelah rapat per bidang, peserta kembali dikumpulkan pada rapat pleno untuk mengetahui isu-isu pada tiap bidang.

Sekretaris Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rina Agustin Indriani, mengatakan, tujuan rapat ini adalah untuk membahas kesiapan akhir penyelenggaraan Prepcom 3 for UN Habitat III. "Hasil pada pertemuan hari ini akan menjadi bahan pertemuan panitia nasional pada 18 Juli nanti," terangnya.

Sementara, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyadari bahwa konferensi Prepcom 3 for UN Habitat III ini membawa efek luar biasa bagi Kota Pahlawan, baik sebelum maupun sesudahnya. Dia menambahkan, konferensi sebesar ini ternyata mampu menarik pertemuan-pertemuan internasional lainnya. Misalnya, pada 23 Juli sebanyak sembilan negara Asia-Pasifik akan menggelar pertemuan pendahuluan di Surabaya.

Tak hanya itu, Risma -sapaan Tri Rismaharini- melanjutkan, para walikota perempuan di dunia juga akan menyelenggarakan pertemuan pada 24 Juli dalam Women Mayor Summit. "Jumlahnya lebih kurang 400 walikota perempuan," urai peraih gelar doktor honorus causa dari ITS ini.
Oleh karenanya, segala persiapan harus direncanakan secara matang. Dia berharap Surabaya mampu menjadi tuan rumah yang baik bagi para tamu internasional tersebut.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...