Skip to main content

Ratusan PNS Pemkot Antre Bersalaman Dengan Walikota

SURABAYA (Media Bidik) - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengantre untuk dapat bersalaman dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Wakil walikota Wisnu Sakti Buana. Mereka rela mengantre untuk bersalaman saling bermaafan dengan Walikota, wakil walikota, anggota DPRD dan pejabat Pemkot Surabaya sejak pukul 07.00 WIB di halaman Taman Surya, Senin (11/7).
Mengenakan pakaian seragam kemeja putih dan celana hitam, walikota dan wakil walikota kompak sejajar menerima ratusan PNS yang menunggu sejak pagi ini. Dalam kesempatan tersebut, para PNS ini juga memanfaatkan momen halalbihalal yang dilakukan pada hari pertama PNS kembali bekerja, untuk saling bermaaf-maafan dengan rekan sejawatnya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota menjamin bahwa tidak ada PNS yang bolos pada hari pertama kerja. "Tidak akan ada yang bolos," kata Risma (sapaan akrab walikota) usai halalbihalal.
Menurutnya, seluruh PNS Pemkot Surabaya seluruhnya sudah disiplin dan tidak akan berani membolos karena akan mendapat sanksi berat jika terbukti. "Sudah terbukti sejak beberapa tahun. Tidak ada yang bolos, kalau ada pasti ada sanksi," ujarnya.
Kepala Badan Inspektorat Surabaya Sigit Sugiharsono menjelaskan, Pemkot Surabaya terus melakukan monitoring tidak hanya pada libur lebaran, namun sejak sebelum libur lebaran. Hasilnya, ada dua pegawai yang bolos sebelum libur panjang lebaran, namun ia menjelaskan belum bisa memproses, sebab masih menunggu terkumpulnya semua laporan monitoring pada H+2 yakni pada hari Selasa (12/7).
"Kami belum tahu alasannya pegawai tersebut membolos kenapa. Karena semua pemrosesan pegawai yang ketahuan indisipliner atau membolos akan dilakukan pada H+3 masuk kerja," jelas Sigit.
Selain monitoring dengan finger print, Inspektorat juga melakukan pendataan secara fisik. Sebab, sebab ada kemungkinan pegawai bisa membolos setelah absen. "Secara fisik juga kami pantau, karena ada kemungkinan pegawai setelah absen kemudian pergi," terang dia.
Bila ketahuan ada pegawai yang indisipliner, Inspektorat akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga penurunan pangkat atau golongan. Sanksi ini, juga tidak hanya berlaku saat libur panjang atau libur keagamaan. Melainkan ketika PNS ketahuan membolos pada jam kerja.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...