Skip to main content

Pulangkan 54 PMKS, Wali Kota Imbau Mereka Agar Tidak Kembali

SURABAYA (Media Bidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan bersikap tegas kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring razia di jalanan Kota Pahlawan. Utamanya bagi PMKS yang sudah kesekian kali terjaring razia di kota yang akan menjadi tuan rumah konferensi internasional Prepcom III for UN Habitat III ini. Pemkot Surabaya sudah mengantongi data dan akan memproses hukum PMKS yang ketahuan kembali beroperasi di Surabaya.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ketika hendak memulangkan 54 orang PMKS ke daerah asalnya, Senin (11/7) di halaman Taman Surya. Ke-54 orang PMKS tersebut terjaring saat "beroperasi" di Surabaya selama bulan Ramadhan lalu. Mereka berasal dari beberapa kota di Jawa Timur

Disampaikan wali kota, Pemkot Surabaya memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan PMKS beroperasi di Surabaya. Yakni Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Di Pasal 36 juga ditegaskan, setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengemis, mengkoordinir untuk menjadi pengemis, mengeksploitasi anak atau bayi untuk menjadi pengemis serta memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis. "Kami punya datanya. Jadi kalau sampai kembali lagi dan tertangkap lagi, kami tahu dan kami tidak segan akan memproses melalui jalan hukum. Karena di Surabaya ada Perda yang melarang," tegas wali kota.

Wali kota peraih penghargaan Ideal Mother Award 2016 ini juga berpesan kepada para PMKS tersebut bahwa tidak ada yang lebih terhormat selain bekerja. Meminta-minta bukanlah jalan yang mulia. Apalagi, dari 54 PMKS tersebut, ada beberapa orang yang masih berusia muda dan kondisi fisiknya juga sehat.

Wali kota lantas menunjukkan beberapa pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang meski berusia senja tetapi masih mau bekerja. Ada petugas Linmas yang berusia tua. Ada juga pak Munip yang sudah berusia 71 tahun. Wali Kota Risma menyampaikan bahwa usia tua bukan halangan untuk bekerja mencari penghasilan yang halal. "Lihat Pak Munif ini, walau sudah tua tapi tetap bekerja. Beliau tidak mau bermalas-malasan. Karena memang, tidak ada yang lebih terhormat selain bekerja dibanding mengemis. Selama ada niat baik, Tuhan pasti memberi jalan," sambung wali kota yang baru saja memiliki cucu pertama ini.

Wali kota juga memberi sorotan khusus adanya beberapa wanita tuna susila (WTS) yang terjaring di bantaran kali Jagir. Apalagi, setelah dilakukan pengecekan, dari lima WTS yang terjaring, dua di antaranya positif mengidap HIV-AIDS. "Kami juga sudah berikan surat keterangan ke Dinkes dan kepala daerah para WTS ini, bahwa mereka positif HIV-AIDS. Sehingga akan ada perhatian khusus agar mereka tidak lagi bekerja seperti ini," ujar wali kota perempuan pertama di Surabaya ini.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Supomo menambahkan, sebanyak 54 orang PMKS yang terjaring selama Ramadhan tersebut terdiri dari psikotik (empat orang), gepeng (45 orang) dan wanita tuna susila (lima orang).

Menurut Supomo, bila PMKS yang terjaring merupakan warga luar Kota Surabaya maka tindakan yang dilakukan Pemkot adalah dengan memulangkan ke kampung halaman masing-masing. Kali ini, ke-54 PMKS tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya seperti Gresik, Lamongan, Tuban, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Pasuwuran, Banyuwangi, Probolinggo, Jember, dan Madiun. Mereka dipulangkan dengan menggunakan 11 mobil yang disiapkan Pemkot Surabaya.

Sebelum dipulangkan, pihaknya telah mengajarkan pelatihan dasar selama lima hari. Selain itu pihaknya mengirim surat kepada pejabat tempat asal PMKS tersebut agar memperhatikan masyarakatnya. Khusus untuk psikotik, mereka baru bisa dipulangkan ke daerah asalnya kalau sudah sembuh. Selama proses penyembuhan, mereka dikarantina.
"Selama perjalanan menuju kota asalnya, mereka akan didampingi oleh petugas dari Dinsos sampai tempat tujuan. Dan ketika sudah kami pulangkan, mereka menjadi tanggung jawab nya kepala daerah masing-masing," ujarnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...