Skip to main content

Komisi C Jatim Terus Awasi Korupsi PT PWU yang Ditangani Kejati Jatim

SURABAYA (MediaBidik) – Kasus dugaan korupsi yang membelit  perusaahan plat merah BUMD milik Provinsi Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU) yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) harus mendapat pengawalan yang serius dari semua pihak, pasalnya dugaan korupsi yang dilakukan PT PWU tersebut diduga telah merugikan aset keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
    
Menurut Gatot Sutantra Wisnu Murti,SH  Anggota Komisi C DPRD Jatim yang membidangi keuangan mengatakan bahwa pada intinya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jatim harus mendapat pengawalan terus karena ini menyangkut uang rakyat .
   
" Komisi C minta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (kejati Jatim) menangani kasus ini secara intens dan jangan main-main untuk mengawal dan mengawasi para penyidik agar supaya berani memanggil semua pihak yang dianggap terlibat tanpa padang bulu," tegas Gatra (sapaan akrab)  saat di temui di Gedung DPRD Jatim, Kamis (28/7)   .
    
Politisi Partai Hanura Jatim ini juga menghimbau kepada pihak penyidik jangan sampai "masuk angin" menangani kasus tersebut, " Pokoknya harus bekerja secara profosional dan ditangani secara intens," tegas wakil Ketua FKPPI Jatim.
    
Sementara itu, Politisi yang selalu vocal diantara rekan sejawatnya ini menambahkan untuk aset milik Pemprov Jatim yang disewakan PT PWU ke pihak lain yang disinyalir digunakan untuk bisnis esek-esek diharapkan jika masyarakat mengetahui untuk segera melaporkan. " Sekali lagi pihak DPRD Jatim khususnya Komisi C akan terus mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim terhadap  kasus dugaan korupsi di PT PWU yang disinyalir telah merugikan uang negara  tersebut. (rofik)
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...