Skip to main content

Dewan Jatim Gelar Rapat Banmus Bahas Legal Opinion Umbulan

SURABAYA (MediaBidik) - Legal Opinion (LO) untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diinginkan DPRD Jatim sudah turun. Setelah surat dari Kejaksaan Agung itu turun, maka proyek ini akan segera bisa direalisasikan.
       
"LO dari kejaksaan ini sudah keluar pada tanggal 18 Juli lalu. Intinya diterangkan bahwa DPRD Jatim berhak memberi persetujuan terhadap proyek Umbulan," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Tjutjuk Sunaryo, Kamis ( 21/7). 
         
Politisi asal Partai Gerindra Jatim menambahkan, pihak DPRD Jatim akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), untuk dapat mengadakan rapat Paripurna mensosialisasikan surat LO tersebut dan dalam rapat Paripurna nanti akan kita sampaikan ke seluruh anggota DPRD Jatim.
         
Meski tidak berani memastikan tak akan ada penolakan, namun Tjutjuk, yakin tidak ada masalah lagi terkait proyek Umbulan ini.
         
"Akan tetapi mengacu LO ini, pada prinsipnya pimpinan dewan tidak ada masalah.  Ketua fraksi segera dikumpulkan. Kita bahas bersama," tandas Tjujuk.
         
Disinggung terkait apakah ada anggota Dewan masih  akan menolak Umbulan tersebut, Pimpinan dewan tidak berjanji. "Bukan masalah yakin, tapi dengan adanya LO akan menjadi terukur. Tidak akan ada masalah. Kalau menolak itu ya urusan fraksi masing-masing  itu kan mereka juga punya argumen. Namun dengan adanya LO ini, berdasar pendapat umum ketua fraksi pada paripurna yang terakhir maka tidak ada masalah," tegas Tjutjuk.
         
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan, setelah proses dari DPRD Jatim akan langsung diadakan financial closing di Jakarta. Dengan fnancial closing ini, pemerintah mencairkan dana pembangunan SPAM Umbulan sebesar Rp122 miliar. 
         
Ini juga sebagai penanda bahwa pembangunan fisik  SPAM yang terdapat di Pasuruan ini akan sgeera dimulai. "Sekarang sudah ada timeline tahapan-tahapan pembangunannya bagaimana," tambah pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini.
         
Seperti diberitakan, LO dari Kejagung ini memang sebagai salah satu jaminan hukum terhadap proyek yang melibatkan pihak swasta ini. LO ini dikeluarkan Kejagung atas permohonan DPRD Jatim sebagai antisipasi jika suatu saat terjadi permasalahan dapat langsung diserahan ke Kejagung.
         
SPAM Umbulan ini sendiri ditarget selesai pada tahun 2019 mendatang.  SPAM Umbulan ini mampu menampung sekitar 4000 air bersih siap minum, untuk wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.(rofik)
       

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...