Skip to main content

Dewan Jatim Gelar Rapat Banmus Bahas Legal Opinion Umbulan

SURABAYA (MediaBidik) - Legal Opinion (LO) untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diinginkan DPRD Jatim sudah turun. Setelah surat dari Kejaksaan Agung itu turun, maka proyek ini akan segera bisa direalisasikan.
       
"LO dari kejaksaan ini sudah keluar pada tanggal 18 Juli lalu. Intinya diterangkan bahwa DPRD Jatim berhak memberi persetujuan terhadap proyek Umbulan," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Tjutjuk Sunaryo, Kamis ( 21/7). 
         
Politisi asal Partai Gerindra Jatim menambahkan, pihak DPRD Jatim akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), untuk dapat mengadakan rapat Paripurna mensosialisasikan surat LO tersebut dan dalam rapat Paripurna nanti akan kita sampaikan ke seluruh anggota DPRD Jatim.
         
Meski tidak berani memastikan tak akan ada penolakan, namun Tjutjuk, yakin tidak ada masalah lagi terkait proyek Umbulan ini.
         
"Akan tetapi mengacu LO ini, pada prinsipnya pimpinan dewan tidak ada masalah.  Ketua fraksi segera dikumpulkan. Kita bahas bersama," tandas Tjujuk.
         
Disinggung terkait apakah ada anggota Dewan masih  akan menolak Umbulan tersebut, Pimpinan dewan tidak berjanji. "Bukan masalah yakin, tapi dengan adanya LO akan menjadi terukur. Tidak akan ada masalah. Kalau menolak itu ya urusan fraksi masing-masing  itu kan mereka juga punya argumen. Namun dengan adanya LO ini, berdasar pendapat umum ketua fraksi pada paripurna yang terakhir maka tidak ada masalah," tegas Tjutjuk.
         
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan, setelah proses dari DPRD Jatim akan langsung diadakan financial closing di Jakarta. Dengan fnancial closing ini, pemerintah mencairkan dana pembangunan SPAM Umbulan sebesar Rp122 miliar. 
         
Ini juga sebagai penanda bahwa pembangunan fisik  SPAM yang terdapat di Pasuruan ini akan sgeera dimulai. "Sekarang sudah ada timeline tahapan-tahapan pembangunannya bagaimana," tambah pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo ini.
         
Seperti diberitakan, LO dari Kejagung ini memang sebagai salah satu jaminan hukum terhadap proyek yang melibatkan pihak swasta ini. LO ini dikeluarkan Kejagung atas permohonan DPRD Jatim sebagai antisipasi jika suatu saat terjadi permasalahan dapat langsung diserahan ke Kejagung.
         
SPAM Umbulan ini sendiri ditarget selesai pada tahun 2019 mendatang.  SPAM Umbulan ini mampu menampung sekitar 4000 air bersih siap minum, untuk wilayah Kabupaten/Kota Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya.(rofik)
       

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni