Skip to main content

Komisi B Jatim Dorong Pemprov Kampayekan Gemarikan

SURABAYA (Media Bidik) - Kampanye Gerakan Makan Ikan atau Gemarikan di Jawa Timur yang dimotori oleh Nina Soekarwo selaku Ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Nasional (Forikan) Jatim memang terbilang sukses. Terbukti tingkat konsumsi ikan warga Jatim telah mencapai 25 kg/kapita/tahun.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Chusainuddin menyampaikan bahwa pihak Komisi B DPRD Jatim mendorong agar kampanye makan ikan itu lebih intensif dan masif lagi. Paling tidak bisa mendekati tingkat konsumsi masyarakat Jepang yang mencapai 140kg/kapita/tahun.
      
Menurut Politisi asal PKB Jatim  itu mengungkapkan ikan baik bagi tubuh karena memiliki kandungan zat yang dibutuhkan oleh manusia seperti protein, mineral, asam amino dan omega3. Bahkan berdasarkan penelitian dari badan pangan dan pertanian dunia (FAO) dan badan kesehatan dunia (WHO) bahwa omega 3 yang terkandung dalam ikan dapat menyembuhkan penyakit depresi, skizofrenia, serta gejala hiprtensi pada anak.

       
"Dengan mengkonsumsi ikan, masyarakat Jawa Timur akan lebih sehat dan cerdas seperti masyarakat Jepang. Karena itu kampanye makan ikan harus lebih diintensifkan, terutama dikalangan balita dan anak. Apalagi Jatim memiliki potensi ikan yang melimpah," ucap Wakil Sekretaris Fraksi PKB Jatim itu, Selasa (12/7).
      
Sekretaris Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa (Garda Bangsa) Jatim ini menambahkan, mengkonsumsi ikan tidak hanya baik bagi peningkatan gizi anak di Jatim yang banyak mengalami kekurangan gizi. Tapi juga akan berdampak positif bagi para peningkatan hidup nelayan maupun keluarga nelayan. Sebab, tangkapan ikan yang mereka peroleh otomatis akan terserap oleh masyarakat. Bahkan, para keluarga nelayan bisa memproduksi makanan olahan berbahan baku ikan untuk di pasarkan dan dikonsumsi masyarakat.

        
Pria yang akrab disapa Gus Udin itu juga mengimbau agar kampanye gerakan makan ikan ini tidak hanya dilakukan oleh Nina Soekarwo dan para istri Bupati serta Wali Kota sebagai Ketua Forikan di kabupaten/kota, atau Dinas Perikanan. Kampanye ini harus digerakan secara sistematis dan masif dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik badan usaha milik daerah (BUMD) maupun swasta.
       

"Kalau semua potensi tidak digerakan, sulit bagi Jawa Timur bahkan Indonesia untuk mendekati tingkat konsumsi ikan masyarakat Jepang. Semua pihak harus terlibat, apalagi Presiden Jokowi telah memproklamirkan jati diri bangsa kita sebagai bangsa maritim,"pungkasnya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...