Skip to main content

Tower Bodong di Jalan Simo Tambaan



SURABAYA – Walaupun di terbitkannya Perda Nomer 5 tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat maka perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah daerah.

Namun hal tersebut tidak dipatuhi oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat di jalan MT Haryono Kav 15 Jakarta selaku pemilik tower bodong yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 Surabaya yang di duga telah melanggar Perda No 5 tahun 2013 karena tidak mempunyai ijin persyaratan seperti yang ditentukan dalam Perda diantaranya ijin IMB dari Dinas Ciptakarya, Ijin UKL – UPL dari Badan Lingkungan Hidup(BLH) serta Ijin Ketinggian dari Dinas Perhubungan (Dishub) dengan memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan(KKOP) kota Surabaya dan untuk mendapatkan ijin tersebut pihak penyelenggaraa jasa telekomunikasi harus lebih dulu mendapatkan ijin operasional(Cell plan) dari Dinas Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan zona penempatan lokasi dan pengunaan bersama.

Seperti yang diungkapkan oleh Narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya,"Sejak berdirinya tower tersebut warga disini tidak setuju selain belu memunyai ijin, juga tidak ada sosialisasi serta  uang konpensasi bagi warga yan terdampak dan masalah tersebut sudah kita laporkan ke Pemkot Surabaya tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,"ungkapnya

Walaupun belum mengantongi perijinan seperti yang tercantum dalam Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunkasi Bersama, Tower bodong yang ada dijalan Simo Tambaan Sekolahan milik PT Daya Mitra Telekomunikasi tetap saja beroperasi sampai sekarang seakan tidak peduli dengan semua persyaratan/Perda yang di keluarkan oleh Pemkot Surabaya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...