Skip to main content

Tower Bodong di Jalan Simo Tambaan



SURABAYA – Walaupun di terbitkannya Perda Nomer 5 tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan untuk menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi masyarakat maka perlu dilakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah daerah.

Namun hal tersebut tidak dipatuhi oleh PT Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat di jalan MT Haryono Kav 15 Jakarta selaku pemilik tower bodong yang ada di jalan Simo Tambaan Sekolahan No 34 Surabaya yang di duga telah melanggar Perda No 5 tahun 2013 karena tidak mempunyai ijin persyaratan seperti yang ditentukan dalam Perda diantaranya ijin IMB dari Dinas Ciptakarya, Ijin UKL – UPL dari Badan Lingkungan Hidup(BLH) serta Ijin Ketinggian dari Dinas Perhubungan (Dishub) dengan memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan(KKOP) kota Surabaya dan untuk mendapatkan ijin tersebut pihak penyelenggaraa jasa telekomunikasi harus lebih dulu mendapatkan ijin operasional(Cell plan) dari Dinas Komunikasi dan Informatika berkaitan dengan zona penempatan lokasi dan pengunaan bersama.

Seperti yang diungkapkan oleh Narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya,"Sejak berdirinya tower tersebut warga disini tidak setuju selain belu memunyai ijin, juga tidak ada sosialisasi serta  uang konpensasi bagi warga yan terdampak dan masalah tersebut sudah kita laporkan ke Pemkot Surabaya tetapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,"ungkapnya

Walaupun belum mengantongi perijinan seperti yang tercantum dalam Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunkasi Bersama, Tower bodong yang ada dijalan Simo Tambaan Sekolahan milik PT Daya Mitra Telekomunikasi tetap saja beroperasi sampai sekarang seakan tidak peduli dengan semua persyaratan/Perda yang di keluarkan oleh Pemkot Surabaya.(Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni