
Kepala
Badan Kesatuan Bangsa da Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) Kota
Surabaya, Soemarno mengatakan, seruan bersama ini digelar untuk mengingatkan
kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam,
untuk dpaat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan puasa Ramadan.
Harapannya, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan
dalam rangka memasuki dan menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
“Seruan
Bersama ini merupakan wujud bentuk saling menghargai dan menghormati
kepentingan bersama. Hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota
Surabaya tetap kondusif,” tegas Soemarno.
Dijelaskan
Soemarno, sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012
tentang Kepariwisataan, bahwa selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul
Fitri, kegiatan usaha diskotik, panti pijat (massage), kelab malam, karaoke
dewasa, karaoke keluarga, pub, dan rumah musik diwajibkan menutup/menghentikan
kegiatan.
Sementara
untuk kegiatan usaha rumah biliar, dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali
digunakan untuk tempat latihan olah raga serta mendapat rekomendasi dari KONI
Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh
Indonesia (POBSI) Surabaya. Sedangkan untuk pertunjukan bioskop, dilarang
memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu sholat Magrib/berbuka puasa) hingga
pukul 20.00 wib (waktu sholat Isya’/Tarawih).
“Yang
boleh tetap buka itu restoran juga hotel. Tapi kalau ada fasilitas seperti bar
dan rumah music juga tidak diperbolehkan dibuka. Juga tidak boleh menjajakan
minuman keras,” jelas dia.
Untuk
Ramadan tahun ini, Soemarno menyebut pengawasannya relatif akan lebih ringan
jika dibandingkan dengan tahun kemarin. Itu karena di Surabaya sudah tidak ada
lokalisasi setelah dilakukan deklarasi penutupan lokalisasi Dolly yang
dilakukan di Islamic Center pada Rabu (18/6) malam. Namun, bukan berarti upaya
melakukan pengawasan akan berhenti. “Biarpun ditutup, kami tetap melakukan
pengawasan,” sambung Soemarno.
Selama
Ramadan nanti, Bakesbang Linmas akan menerjunkan 28 personel yang dibagi
menjadi tiga atau empat tim, untuk melakukan pengawasan di beberapa titik.
Pengawasan tersebut akan dilakukan setiap hari. Pemerintah Kota Surabaya juga
telah menyediakan pos pengaduan selama bulan Ramadan. Apabila masyarakat
menemukan pelanggaran, bisa segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di
kantor Bakesbangpollinmas Jalan Jaksa Agung Suprapto.
“Harapan
kami, masyarakat juga ikut melakukan pengawasan di lingkungan internalnya. Bila
masyarakat mengetahui ada pelanggaran, silahkan kontak posko kami di nomor
telepon 5343000,” sambung pria kelahiran Nganjuk.
Pejabat
yang dikenal ramah ini juga mengimbau warga untuk tidak menjual, menyimpan,
mengedarkan maupun menggunakan bahan peledak (petasan). Sebab, tahun lalu, ada
beberapa aduan yang masuk ke posko BakesbangLinmas yang mengeluhkan bunyi-bunyi
keras petasan di lingkungan mereka. Serta bagi pengusaha hotel, bar dan
restoran agar tidak menyajikan dan menjual minuman-minuman beralkohol. “Juga
tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan mendatangkan massa
sehingga berpotensi menimbulkan keributan,” jelasnya.(Topan)