Skip to main content

Dua PSK di eks Lokalisasi Sememi Positif HIV-AIDS

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, pada Sabtu (31/5) lalu menggelar operasi yustisi di bekas lokalisasi Moro Seneng, Sememi. Dari operasi tersebut, ditemukan 26 wanita harapan di Wisma Srikandi dan Wisma Sriwijaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan bahwa sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP tetap melakukan pengawasan rutin terhadap bekas lokalisasi di Surabaya yang sudah dialih fungsikan. Pengawasan tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas prostitusi. Sebab, jelas Irvan, di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1999 tegas dinyatakan tentang larangan menggunakan bangunan dan tempat untuk perbuatan asusila serta pemikatan untuk melakukan perbuatan asusila di Surabaya.
"Bila ternyata masih ada praktek, berarti jelas melanggar Perda," tegas Irvan ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Kota Surabaya didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bagian Humas Kota Surabaya.
Dijelaskan Irvan, untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap bangunan bekas lokalisasi yang sudah dialih fungsikan, pihaknya memiliki banyak cara. Diantaranya dengan melibatkan Satpol PP di masing-masing kecamatan. Selama ini, mereka lah yang menjadi ujung tombak karena cakupa n luas wilayah Surabaya. Seperti pada razia di Sememi.
"Itu yang bisa kita lakukan. Pada malam minggu kita juga menyisir ke berbagai tempat yang terkait Rumah Hiburan Umum (RHU) di mana kami masuk sebagai anggota bersama Disbupdar," jelas mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini.
 Operasi yustisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan terhadap ke-26 wanita harapan. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengatakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan HIV terhadap 26 orang wanita harapan yang terjaring razia di eks lokalisasi Sememi pada Sabtu (31/5) lalu. Dari pemeriksaan tersebut, dua orang dinyatakan positif HIV. Selain melakukan pengobatan IRV, Dinkes juga melakukan penyuluhan dan pendampingan.
"Untuk memotong penularan HIV, kami mengimbau agar mereka (dua PSK yang positif HIV) untuk tidak lagi praktek di tempat (lokalisasi) lainnya," tegas Febria Rahmanita.
Dijelaskan Febria, berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2013 Pasal 15, bahwa setiap orang yang positif HIV, dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV pada orang lain. Dan di pasal 41, setiap orang atau penanggung jawab usaha yang melanggar ketentuan seperti bunyi Pasal 15, dikenakan sanksi paling berat kurungan selama tiga bulan dan denda paling besar 30 juta. "Kami  bukannya membedakan penderita HIV. Justru Perda ini melindungi penderita HIV. Tetapi juga melindungi yang belum terkena HIV," jelas Febria.
Sementara untuk 24 orang yang dinyatakan negatif, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pendampingan. Dan setelah Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim,  disepakati bahwa ke-24 wanita harapan tersebut dikirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) di Kediri untuk mengikuti pelatihan. "Kami koordinasi dengan Pemprov karena kebanyakan dari luar kota. Dua orang yang positif HIV itu juga berasal dari Kota Malang," sambung Febria.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Supomo, menjelaskan bahwa tidak ada dana kompensasi untuk wanita harapan di lokalisasi Sememi yang tidak tepat sasaran seperti yang diberitakan di media. Dia menjelaskan, Dinsos Kota Surabaya sudah melakukan pendataan selama delapan kali. Tapi tidak berhasil. Baru pada pendataan kesembilan, Dinsos bisa mendata 95 orang.
"Data itu valid. Kalau 26 orang itu tidak mau didata, pemikiran mereka kalau tidak mau didata dan tidak menerima uang maka lokalisasi tidak ditutup, padahal itu keliru. Bahwa kita melakukan penutupan karena ada Perda yang menyatakan bangunan dilarang sebagai tempat asusila. Jadi tanpa menerima itupun, lokalisasi akan tetap ditutup," jelas Supomo.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...