Skip to main content

Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka



SURABAYA - Edi Suprijoto, warga Perumahan Bumi Citra Fajar Sidoarjo, yang menjadi korban dugaan pengeroyokan dan menjadi pelapor dalam kasus tersebut, kini hanya bisa pasrah. Sebagai korban, Edi masih berharap jika polisi bertindak adil dan mencari kebenaran tanpa ada intervensi dari pihak manapun.


Namun, sayangnya gelar perkara yang diharapkan korban bisa memihaknya malah justru sebaliknya. Banyak hal-hal yang harusnya menjadi hak korban dalam gelar perkara tersebut, justru tak diberikan.
Pihak korban menilai, gelar perkara ini memang sengaja sudah disetting. niat korban untuk terus mencari keadilan, justru malah terus diarahkan menuju perdamaian.

Semua kekesalan itu dikemukakan Sugeng Hari Kartono, kuasa hukum Edi Suprijoto, mewakili kliennya. Lebih lanjut Sugeng mengatakan, ada beberapa hal yang dirasa tidak adil bagi Edi selaku kliennya dan itu menunjukkan adanya keberpihakan polisi ke pihak terlapor.

"Point pertama yang menjadi keberatan kami adalah, kami selaku pihak pelapor yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Martinus, Sunarsih alias Ing, Haryanto dan Erwin, datang ke Polda Jatim atas undangan gelar perkara dengan materi dugaan pengeroyokan yang sudah kami laporkan ke Polsek Sidoarjo Kota, " ujar Sugeng.

Namun, lanjut Sugeng, begitu mengikuti gelar perkara, Wasidik Polda Jatim dan beberapa pejabat di jajaran Polda Jatim yang ikut dalam gelar perkara ini, lebih menitik beratkan pemeriksaan dengan materi dugaan penganiayaan, dimana dalam kasus dugaan penganiayaan ini, Edi Suprijoto malah sebagai terlapor dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk pemeriksaan materi pengeroyokan yang kami laporkan, hanya diberi porsi sedikit. Maksudnya, laporan kami tentang adanya pengeroyokan yang menimpa Edi Suprijoto, hanya berlangsung sebentar, kurang dari 15 menit, " ungkap Sugeng.

Selain itu, Heni Dwi Adriani, saksi yang kami hadirkan karena melihat kejadian pengeroyokan tersebut, sama sekali tidak didengar kesaksiannya bahkan, salah satu polisi wanita yang ikut dalam gelar perkara ini dengan entengnya berpendapat jika kesaksian Heni Dwi Adriani tidak perlu didengar di muka gelar perkara, karena semua pengakuannya itu sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) saksi.

"Untuk mengungkap dan memperkuat adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan Edi Suprijoto kepada Martinus, Edi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terus dicecar dengan berbagai pertanyaan, mulai seputar penganiayaan yang terjadi saat itu, mendengarkan kesaksian Slamet yang waktu itu berada di lokasi, menunjukkan visum et repetum atas nama Martinus sebagai korban penganiayaan dan menunjukkan baju milik Marinus yang dipakai saat penganiayaan itu terjadi, " jelas Sugeng.

Masih menurut Sugeng, acara gelar perkara yang dilakukan itu terlihat ada keberpihakan polisi ke pihak Martinus dan kawan-kawan. Tidak seharusnya gelar perkara ini dipakai sebagai ajang untuk mengadili Edi Suprijoto. Seharusnya, polisi Polda Jatim dan bersikap netral dan tidak terlalu berpihak kepada salah satu pihak.

Untuk diketahui, Edi Suprijoto harus menjadi tersangka dalam kasus ini berawal dari adanya pengeroyokan yang terjadi 28 Februari 2014. Saat itu, Edi dan istrinya mengadakan acara doa memperingati 40 hari kematian Suheri, ipar Edi.

Tiba-tiba terjadi perdebatan antara Darwin, anak angkat Suheri dengan Aryanto, Martinus, Erwin dan Sunarsi alias Eeng. Martinus Cs meminta supaya harta peninggalan Suheri tidak diberikan ke Darwin. Aksi debat itu dilerai tetangga Edi, dan meminta supaya semua pihak tidak membuat keributan diacara memperingati 40 hari kematian Suheri tersebut.

Martinus yang tersinggung karena diperingati, tiba-tiba memukul tetangga Edi yang sudah melerai tersebut. Edi kemudian mempertanyakan sikap Martinus yang sudah memukul tetangganya itu. Aryanto, Martinus, Erwin dan Sunarsi yang sudah emosi malah mengeroyok Edi.

Edi dipukul dan diinjak-injak hingga menyebabkan tangannya patah dan berlumuran darah. Edi pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Sidoarjo. Karena luka yang dialami cukup serius, petugas meminta supaya Edi di bawa ke rumah sakit untuk divisum dan di obati.()
pan

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...