Skip to main content

Akil Umbar Sepak Terjang Bambang Widjojanto

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sempat menyindir Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelum menjalani sidang tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/6/2014).
Sindiran itu dilontarkan menanggapi pernyataan pimpinan KPK bahwa dirinya berpeluang dijatuhi tuntutan maksimal berupa hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Akil bahkan mengklaim siap dijatuhi hukuman mati.

Namun Akil menilai, sebagai terdakwa, dirinya harus dijatuhi tuntutan dengan melihat berbagai aspek. Untuk itu dia berharap, tuntutan hukuman atas dirinya terbebas dari intervensi pihak manapun juga termasuk KPK.
"Hukum itu harus memandang berbagai sudut itulah guna peradilan. Peradilan yang bebas itu ada syaratnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dong itu lah dijatuhkan hukuman jangan atas kemauan siapa, maunya Bambang maunya samad maunya masyarakat, memang ini pengadilan jalanan," kata Akil.

Akil sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesematan sama, Akil bahkan sempat mengumbar sedikit masa lalunya bersama Bambang Widjojanto. Ternyata, diungkapkan Akil, Bambang pernah meminta bantuan Akil saat mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Saya pernah, BW itu pernah minta tolong saya untuk jadi pimpinan KPK," kata Akil.
Ketika itu, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi partai Golkar ini mengatakan, Bambang minta dipertemukan dengan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Minta tolong saya untuk bertemu fraksi di DPR, saya yang bayar di Hilton makannya," kata Suami Ratu Rita tersebut.
Tidak hanya itu, dikatakan Akil, dirinya juga pernah satu mobil dengan Bambang dari gedung MK menuju kawasan pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Dia pernah satu mobil sama saya, dari MK sampai pasar minggu saya anterin, ngomong soal perkara juga, perkara kota waringin barat, tanya sama dia," kata Akil.

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...