SURABAYA – Terbitnya Perda Nomer 5 Tahun
2013 tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang dikeluarkan oleh
Pemkot Surabaya guna untuk melakukakn penataan terhadap penyelenggara
telekmunikasi agar semua penyedia jasa telekomunikasi wajib menjamin keamanan,
kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta harus mempunyai ijin operasional
menara telekomunikasi dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.
Dimana ijin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Daerah
melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta harus memiliki ijin IMB dari
Dinas Ciptakarya dan Tata ruang yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas
Komunikasi dan Informatika( Diskominfo), Dinas Perhubungan dan Badan Lingkungan
Hidup(BLH) kota Surabaya sesuai dengan Bab V terkait Perizinan dan
Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama Pasal 16 dan 17 Perda Nomer 5 Tahun
2013.
Seperti yang diungkapkan Kabid Postel Diskominfo Adang
Kurniawan saat ditemui pada tanggal 16/6 Senin diruang kerjanya,” Menara yang
ada yang ada di jalan Tanah Merah Sayur di duga tak berijin pasalnya dari hasil
sidak lokasi yang dilakukan oleh anggota Diskominfo Pemkot Surabaya pada
tanggal 17/6 Selasa bahwa titik kordinat menara tersebut ternyata ada diluar
zona yang telah ditentukan selain itu sampai saat ini belum diketahui siapa
pemilik menara tersebut karena kita sama sekali belum menerima pengajuan ijin
operasional menara yang ada di jalan
Tanah Merah,”terangnya.
Masih menurut Adang,” Dalam pengajuan ijin mendirikan
menara ada beberapa regulasi yang harus dilakukan antara lain ijin cell plan
yang dikeluarakan oleh Diskominfo, ijin IMB IMB dari Dinas Ciptakarya, ijin
ketinggian dari Dinas Perhubungan apakah menganggu penerbangan apa tidak serta UKL
– UPL dari Badan Lingkungan Hidup, dan untuk mendapatkan semua itu harus
mendapatkan rekomendasi dari kita sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama,”imbuhnya (Topan
)