Skip to main content

Tower di Jalan Tanah Merah Sayur VII Bodong



SURABAYA – Terbitnya Perda Nomer 5 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya guna untuk melakukakn penataan terhadap penyelenggara telekmunikasi agar semua penyedia jasa telekomunikasi wajib menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta harus mempunyai ijin operasional menara telekomunikasi dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.

Dimana ijin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta harus memiliki ijin IMB dari Dinas Ciptakarya dan Tata ruang yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika( Diskominfo), Dinas Perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup(BLH) kota Surabaya sesuai dengan Bab V terkait Perizinan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama Pasal 16 dan 17 Perda Nomer 5 Tahun 2013.

Seperti yang diungkapkan Kabid Postel Diskominfo Adang Kurniawan saat ditemui pada tanggal 16/6 Senin diruang kerjanya,” Menara yang ada yang ada di jalan Tanah Merah Sayur di duga tak berijin pasalnya dari hasil sidak lokasi yang dilakukan oleh anggota Diskominfo Pemkot Surabaya pada tanggal 17/6 Selasa bahwa titik kordinat menara tersebut ternyata ada diluar zona yang telah ditentukan selain itu sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik menara tersebut karena kita sama sekali belum menerima pengajuan ijin operasional menara  yang ada di jalan Tanah Merah,”terangnya.


Masih menurut Adang,” Dalam pengajuan ijin mendirikan menara ada beberapa regulasi yang harus dilakukan antara lain ijin cell plan yang dikeluarakan oleh Diskominfo, ijin IMB IMB dari Dinas Ciptakarya, ijin ketinggian dari Dinas Perhubungan apakah menganggu penerbangan apa tidak serta UKL – UPL dari Badan Lingkungan Hidup, dan untuk mendapatkan semua itu harus mendapatkan rekomendasi dari kita sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama,”imbuhnya  (Topan )

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...