Skip to main content

Tower di Jalan Tanah Merah Sayur VII Bodong



SURABAYA – Terbitnya Perda Nomer 5 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya guna untuk melakukakn penataan terhadap penyelenggara telekmunikasi agar semua penyedia jasa telekomunikasi wajib menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta harus mempunyai ijin operasional menara telekomunikasi dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi.

Dimana ijin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika serta harus memiliki ijin IMB dari Dinas Ciptakarya dan Tata ruang yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika( Diskominfo), Dinas Perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup(BLH) kota Surabaya sesuai dengan Bab V terkait Perizinan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama Pasal 16 dan 17 Perda Nomer 5 Tahun 2013.

Seperti yang diungkapkan Kabid Postel Diskominfo Adang Kurniawan saat ditemui pada tanggal 16/6 Senin diruang kerjanya,” Menara yang ada yang ada di jalan Tanah Merah Sayur di duga tak berijin pasalnya dari hasil sidak lokasi yang dilakukan oleh anggota Diskominfo Pemkot Surabaya pada tanggal 17/6 Selasa bahwa titik kordinat menara tersebut ternyata ada diluar zona yang telah ditentukan selain itu sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik menara tersebut karena kita sama sekali belum menerima pengajuan ijin operasional menara  yang ada di jalan Tanah Merah,”terangnya.


Masih menurut Adang,” Dalam pengajuan ijin mendirikan menara ada beberapa regulasi yang harus dilakukan antara lain ijin cell plan yang dikeluarakan oleh Diskominfo, ijin IMB IMB dari Dinas Ciptakarya, ijin ketinggian dari Dinas Perhubungan apakah menganggu penerbangan apa tidak serta UKL – UPL dari Badan Lingkungan Hidup, dan untuk mendapatkan semua itu harus mendapatkan rekomendasi dari kita sesuai dengan Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama,”imbuhnya  (Topan )

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni