Skip to main content

Perusakan APK Prabowo Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Kediri - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur melakukan koordinasi dengan Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan langkah hukum kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Panwaslu menyatakan, perusakan tersebut telah memenuhi unsur pidana pemilu.

"Kami baru saja melakukan koordinasi dengan Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan terkait laporan perusakan alat peraga milik pasangan calon presiden Prabowo-Hatta. Ini tadi ada saran-saran dari kepolisian tentang penerapan pasal. Namun, kami masih harus melakukan rapat pleno, sebelum akhirnya kami keluarkan surat rekomendasi," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri, Muji Harjito, Senin (16/6/2014) pagi.

Panwas berniat menerapkan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada kasus perusakan tersebut. Dimana, berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku perusakan dapat diancam pidana 6 hingga 24 tahun penjara, serta denda Rp 6 hingga Rp 24 juta.

Tetapi karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, pelaku perusakan tidak dapat ditahan. "Mengenai ancaman hukuman dan status pelaku ini, belum dapat kita putuskan. Kita tunggu hasil rapat pleno, setelah itu, hasilnya kita sampaikan. Jika kategori pidana pemilu, langsung kita rekomendasikan ke Gakumdu," terang Muji Harjito.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah relawan Prabowo-Hatta melaporkan pelaku perusakan APK pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Mereka bahkan, mengaku sempat menangkap pelaku perusakan bernama Ari, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Tarokan (Bejat)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni