Skip to main content

Perusakan APK Prabowo Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Kediri - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur melakukan koordinasi dengan Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan langkah hukum kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Panwaslu menyatakan, perusakan tersebut telah memenuhi unsur pidana pemilu.

"Kami baru saja melakukan koordinasi dengan Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan terkait laporan perusakan alat peraga milik pasangan calon presiden Prabowo-Hatta. Ini tadi ada saran-saran dari kepolisian tentang penerapan pasal. Namun, kami masih harus melakukan rapat pleno, sebelum akhirnya kami keluarkan surat rekomendasi," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri, Muji Harjito, Senin (16/6/2014) pagi.

Panwas berniat menerapkan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada kasus perusakan tersebut. Dimana, berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku perusakan dapat diancam pidana 6 hingga 24 tahun penjara, serta denda Rp 6 hingga Rp 24 juta.

Tetapi karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, pelaku perusakan tidak dapat ditahan. "Mengenai ancaman hukuman dan status pelaku ini, belum dapat kita putuskan. Kita tunggu hasil rapat pleno, setelah itu, hasilnya kita sampaikan. Jika kategori pidana pemilu, langsung kita rekomendasikan ke Gakumdu," terang Muji Harjito.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah relawan Prabowo-Hatta melaporkan pelaku perusakan APK pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Mereka bahkan, mengaku sempat menangkap pelaku perusakan bernama Ari, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Tarokan (Bejat)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...