Kediri - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur melakukan koordinasi dengan Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk menentukan langkah hukum kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Panwaslu menyatakan, perusakan tersebut telah memenuhi unsur pidana pemilu.
"Kami baru saja melakukan koordinasi dengan Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan terkait laporan perusakan alat peraga milik pasangan calon presiden Prabowo-Hatta. Ini tadi ada saran-saran dari kepolisian tentang penerapan pasal. Namun, kami masih harus melakukan rapat pleno, sebelum akhirnya kami keluarkan surat rekomendasi," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri, Muji Harjito, Senin (16/6/2014) pagi.
Panwas berniat menerapkan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada kasus perusakan tersebut. Dimana, berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku perusakan dapat diancam pidana 6 hingga 24 tahun penjara, serta denda Rp 6 hingga Rp 24 juta.
Tetapi karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, pelaku perusakan tidak dapat ditahan. "Mengenai ancaman hukuman dan status pelaku ini, belum dapat kita putuskan. Kita tunggu hasil rapat pleno, setelah itu, hasilnya kita sampaikan. Jika kategori pidana pemilu, langsung kita rekomendasikan ke Gakumdu," terang Muji Harjito.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah relawan Prabowo-Hatta melaporkan pelaku perusakan APK pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Mereka bahkan, mengaku sempat menangkap pelaku perusakan bernama Ari, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Tarokan (Bejat)
"Kami baru saja melakukan koordinasi dengan Gakumdu dari kepolisian dan kejaksaan terkait laporan perusakan alat peraga milik pasangan calon presiden Prabowo-Hatta. Ini tadi ada saran-saran dari kepolisian tentang penerapan pasal. Namun, kami masih harus melakukan rapat pleno, sebelum akhirnya kami keluarkan surat rekomendasi," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri, Muji Harjito, Senin (16/6/2014) pagi.
Panwas berniat menerapkan Undang-Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden pada kasus perusakan tersebut. Dimana, berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku perusakan dapat diancam pidana 6 hingga 24 tahun penjara, serta denda Rp 6 hingga Rp 24 juta.
Tetapi karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara, pelaku perusakan tidak dapat ditahan. "Mengenai ancaman hukuman dan status pelaku ini, belum dapat kita putuskan. Kita tunggu hasil rapat pleno, setelah itu, hasilnya kita sampaikan. Jika kategori pidana pemilu, langsung kita rekomendasikan ke Gakumdu," terang Muji Harjito.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah relawan Prabowo-Hatta melaporkan pelaku perusakan APK pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Mereka bahkan, mengaku sempat menangkap pelaku perusakan bernama Ari, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Tarokan (Bejat)