SURABAYA – Karena dianggap tidak mempunyai ijin Operasional (Cell Plan) dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sesuai Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama serta melanggar Perda Nomer 7 tahun 2009 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemkot Surabaya melalui Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang akan memanggil pemilik Tower Bodong yang ada di jalan Tanah Merah Sayur VII.
Berdasarkan hasil keterangan dari Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) Pemkot Surabaya Ali Murtadlo saat dikonfirmasi pada tanggal 23/6 Senin mengatakan,"Dari hasil laporan adanya Tower liar yang ada di jalan Tanah Merah Kita sudah mengirimkan anggota untuk turun langsung dilapangan untuk memastikan apa benar Tower tesebut sudah ada ijinnya apa belum dan hari ini kita sudah mengundang pemiliknya untuk klarifikasi soal ijinnya tapi sampai sekarang yang bersangkutan belum datang,"terangnya
Sedangkan dari hasil keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya saat di temui BIDIK beberapa waktu lalu mengatakan,"Tower tersebut sudah ada ijinnya dan sudah dietujui oleh warga dan RW setempat dan masing – masing warga mendapatkan konpensasi uang sebesar 2 sampai 3 juta, bahkan sudah disetujui oleh Lurah dan Camat masing-masing mendapat bagian 5 juta,"ungkapnya
Hingga berita ini diterbitkan pemilik Tower bodong yang ada di jalan Tanah Merah Sayur VII belum bisa dikonfirmasi. (pan)