
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Ali Murtadlo saat dikonfirmasi pada tanggal 23/6 Senin diruang kerjanya,"Kita sudah memanggil pemilik Tower tersebut, ternyata tower tersebut milik PT Protelindo yang berkantor di jalan MH Thamrin no 1 Menara BCA lantai 55 Jakarta, ternyata yang bersangkutan tidak datang malahan yang datang dari pihak biro jasa yang mengaku orang suruhan PT Protelindo, saat kita tanyakan soal surat kuasa ternyata dia (BJ) tidak dapat menunjukan surat kuasa sama sekali dan saya anggap pihak PT Protelindo tidak hadir pada panggilan pertama dan akan kita lakukan panggilan kedua pada tanggal 26/6 Kamis besok,"ungkapnya
Masih menurut Ali,"Sebenarnya untuk masalah tower adalah kewenangan Diskominfo dan bagaimana tindakan Diskominfo selaku pengawasan tower karena perijinan operasional mereka yang mengeluarkan sesuai dengan Perda nomer 5 tahun tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Diskominfo berhak menghentikan ijin operasional tower tersebut dengan cara melakukan penyegelan, sedangkan kita hanya sebatas ijin bangunannya saja,"tegasnya (Topan)