Skip to main content

Hakim Vonis Giri Cs Hukuman Percobaan

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Ketua Umum HIPMI Jatim Giri Bayu, Izal N, Muhamad Balsum, Dewi dan Jenifer, para terdakwa perkara baku hantam, akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Hal itu diketahui saat digelarnya lanjutan sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Sifa'urosidin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Vonis hakim mengacu pada dalil Pasal 14 C KUHP. Artinya, jika dalam waktu enam bulan Giri Cs tidak melakukan kesalahan serupa, hukuman tiga bulan tidak perlu dijalani.

"Jadi diputus selama tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan. Artinya ini lebih berat, karena jika para terdakwa kembali mengulangi kesalahan dalam enam bulan, maka harus menjalani hukuman tiga bulan, dan ditambah dengan sidang perkara baru tersebut jika saudara kembali melakukan kesalahan," ujar majelis hakim kepada Giri Cs.

Majelis hakim menyatakan, baku hantam memang telah terjadi antara korban Handy Natanael Setiawan dan Jimmy Cen melawan para terdakwa. Kejadian itu berlangsung di tempat hiburan di kompleks salah satu hotel di Surabaya. Namun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa aksi itu terjadi lantaran dipicu oleh korban yang menghina salah satu terdakwa perempuan sehingga teman-temannya membela.

Yang meringankan terdakwa adalah mengakui kesalahan, meminta maaf dan belum pernah dihukum.

"Kami menjadikan perkara ini sebagai pelajaran bagi Saudara Giri dkk. Kami menerima putusan majelis hakim," ujar Hidayat, kuasa hukum para terdakwa.

Perkelahian ini diawali dari hinaan yang diterima Dewi (salah seorang terdakwa) dari Handy dan Jimmy ketika sedang berada di lorong tempat hiburan di Surabaya, Januari 2018.

"Mangan bubur ae ojok koyok wong susah (makan bubur saja jangan seperti orang susah)," begitu Handy menghina Dewi.

Merasa tidak terima, Dewi meminta Handy untuk diam. Tapi, Handy kemudian menghardik Dewi sambil mengucapkan penghinaan yang sangat sensitif.

"Mereka bilang soal duit, menghina apakah saya ini punya uang. Bahkan, dihina saya bisa mereka beli. Perempuan mana yang tidak sakit hati dihina bisa dibeli," ujar Dewi.

Kemudian terjadi aksi saling dorong. Secara refleks, Dewi menarik baju Handy. Ternyata, Handy meresponsnya dengan masih menyinggung kemampuan keuangan Dewi.

"Saat ditarik bajunya, dia (Handy) bilang, emang orang pribumi kayak elu (Dewi) bisa beli baju kayak begini? Saya dihina lagi. Masak bawa-bawa SARA, sampai sebut pribumi. Bahkan saya juga dipukul, kena pipi. Lalu kakak saya Jennifer ikut membantu. Jadi saling dorong," ujarnya.

Karena berhadapan dan berkelahi dengan dua laki-laki, spontan Dewi berteriak meminta tolong. Lalu datanglah Muhammad Balsum.

"Saya datang melerai," kata Balsum.

Tapi Handy dan Jimmy tidak berhenti. "Saya ikut didorong. Maka saya refleks menendang Jimmy," ujar Balsum.

Setelah itu, Izal dan Giri ikut mencoba melerai, tapi yang terjadi kemudian malah saling dorong dan situasi menjadi tidak terkendali. (opan)

Foto
Tampak para terdakwa saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/3/2019).

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni