SURABAYA (Mediabidik) - Anggota DPR RI Bambang Haryo pastikan terminal Joyoboyo adalah wewenang milik pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini bahwa mengacu pada UU No 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah bahwasannya saat ini terminal antar kota Joyoboyo sudah menjadi wewenang Pemprov Jatim .
"Saya minta pemkot Surabaya jangan asal bangun terminal Joyoboyo karena yang berhak membangun saat ini Pemprov Jatim karena sudah menjadi terminal type B, " tegas Bambang Haryo saat sidak di Terminal Joyoboyo, Senin (8/10).
Selanjutnya terkait penerangan, politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemkot Surabaya, khususnya Dishub sudah arogan yang mana telah mematikan lampu penerangan di area terminal Joyoboyo, padahal bu Walikota minta kepada jajarannya untuk melayani kepentingan masyarakat.
"Saya tidak tahu ini kebijakan siapa yang mematikan lampu penerangan di area terminal Joyoboyo tersebut, apakah wewenang Disbub atau perintah walikota langsung. Yang jelas saya minta mulai nanti malam lampu penerangan harus di hidupkan, jika tidak akan saya tuntut pemkot Surabaya nanti, " tegasnya, serius.
Bambang Haryo yang juga Anggota Banggar ini menambahkan apalagi saat ini ada pembangunan yang dilakukan pemkot surabaya tanpa memikirkan status terminal adalah melanggar Undang Undang .
Jadi Pemerintah harus memikirkan masyarakat karena pemerintah ada pelayan masyarakat.
"Saya tegaskan sekali lagi jika lampu peneranngan di sekitar terminal Joyoboyo tetap padam maka akan saya tuntut Pemkot Surabaya, " pungkasnya. (RoHa)
Comments
Post a Comment