SURABAYAIMediabidik.Com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya mulai mematangkan penyusunan pasal-pasal dalam regulasi pengendalian banjir. Dalam rapat koordinasi yang digelar Kamis (7/5/2026), berbagai pandangan mengemuka, mulai dari penguatan normalisasi saluran, optimalisasi satgas kecamatan, hingga pengaturan penggunaan dana kelurahan untuk penanganan banjir.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sukadar itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama, serta tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung SH MH.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyoroti pentingnya perubahan paradigma pengendalian banjir di Surabaya. “Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi persoalan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau”, ujar Eri.
Ia menilai selama ini penanganan banjir lebih banyak berfokus pada pembangunan fisik baru, sementara normalisasi saluran belum dijadikan prioritas utama. Karena itu, ia mendorong agar normalisasi saluran dimasukkan sebagai paradigma utama dalam kebijakan pengendalian banjir Kota Surabaya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus, Ahmad Nurdjayanto, menekankan perlunya pembagian kewenangan yang jelas antara saluran primer, sekunder, dan saluran lingkungan. Ia menyebut saluran lingkungan sebaiknya menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan agar penanganannya lebih cepat dan terukur.
Menurutnya, selama ini beban fiskal pemerintah kota terus meningkat karena banyak saluran lingkungan yang tidak terawat. Di sisi lain, budaya kerja bakti masyarakat dinilai tidak lagi efektif untuk diandalkan sebagai solusi utama penanganan banjir lingkungan.
"Pemerintah kota wajib merespons pola sosial masyarakat hari ini. Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal,”ujarnya dalam rapat.
Ia juga mengusulkan agar satgas kecamatan memiliki standar operasional rutin untuk normalisasi saluran, mulai dari patroli berkala hingga kegiatan pembersihan terjadwal di lingkungan warga.
Pendapat senada disampaikan Wakil Pansus, Aning Rahmawati. Ia menilai optimalisasi satgas tidak selalu harus melalui penambahan personel, melainkan dapat dilakukan dengan dukungan peralatan yang memadai. Menurutnya, selama ini banyak satgas kecamatan tidak bisa bergerak cepat karena keterbatasan alat normalisasi.
Dari sisi perencanaan anggaran, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengingatkan agar pengaturan prosentase dana kelurahan tidak dimasukkan dalam perda pengendalian banjir. “Pengaturan tersebut lebih tepat dimasukkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah karena menyangkut tata kelola anggaran secara menyeluruh," sanggah Yayuk, panggilan akrab Maria Theresia.
Sementara itu, Kepala Bidang Insfrastruktur dan Sarana Wilayah Windo Gusman Prasetyo menyatakan pihaknya mendukung percepatan normalisasi di tingkat wilayah. Namun ia tetap menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga saluran lingkungan agar kesadaran kolektif terhadap kebersihan drainase tetap terbangun.
Tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Rusdianto Sesung, turut memberikan catatan penting terkait aspek penganggaran dalam pelaksanaan normalisasi saluran. Ia menyoroti pengadaan alat normalisasi yang nantinya perlu dipastikan status hukumnya,
"Apakah akan dicatat sebagai aset daerah atau tidak. Jika alat tersebut masuk kategori aset pemerintah daerah, maka mekanisme penganggarannya harus dimasukkan dalam skema belanja modal agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”terang Sesung.
Selain itu, ia juga menilai pelaksanaan normalisasi saluran memungkinkan dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan peralatan yang tersedia di tingkat wilayah. Dengan pola tersebut, pemerintah daerah dinilai dapat mempercepat respons penanganan banjir sekaligus menekan beban operasional. Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh mekanisme pelaksanaan tetap disusun secara rinci dalam aturan turunan supaya memiliki kepastian hukum dalam implementasinya di lapangan.
Di akhir rapat, Pansus sepakat bahwa Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga penguatan tata kelola pemeliharaan saluran secara berkelanjutan hingga tingkat lingkungan warga. Pimpinan Rapat Sukadar mengingatkan anggotanya tenggat waktu pembahasan dan penyempurnaan draf Raperda dapat diselesaikan dalam minggu ini. (red)