Skip to main content

HJKS ke-733 Pemkot beri Keringan Hapus Denda bagi Penghuni Rusun Selama 3 Bulan

SURABAYAIMediabidik.Com - Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, pemerintah kota Surabaya mempunyai program penghapusan denda bagi seluruh penghuni Rusun yang mempunyai tunggakan pembayaran. Program penghapusan denda tersebut berlaku selama tiga bulan kedepan dari bulan Mei hingga bulan Juli 2026.

Adinda Setyaningrum ST, MH Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya mengatakan, melalui Perwali tahun 2022 kita menerapkan sangsi sesuai aturan dan semua rusun rata-rata melanggar dari 23 lokasi, semua rusun pasti ada yang nunggak. Jadi pasti kita tertibkan, tapi cuman jumlahnya beda-beda. 

"Seperti rusun Indrapura itu tidak sampai lima. Tapi juga ada yang banyak contohnya rusun Tanah Merah, Sumbo, Randu, Urip Sumoharjo." terang Adinda Setyaningrum, kepada media ini, Rabu (6/5/2026). 

Adinda menambahkan, semua kita kenakan sangsi, cuman kita tidak semena-mena kayak gitu. Misalnya ada tunggakan kita masih klarifikasi sama orang nya, orang ini kerjanya apa dan kemampuannya berapa, kita kasih kesempatan nyicil. Kalau secara aturan tidak bayar disegel Satpol, kan kasihan. Jadi tidak sampai disegel dikasih kesempatan nyicil.

"Kita suruh kesini untuk bikin surat pernyataan, bisanya nyicil berapa kali. Kita juga pertimbangkan, kerjaannya apa?. Misalkan dia karyawan swasta harusnya kan bisa bayar. Tapi kalau pekerjaannya informal serabutan atau apa masih bisa kita kasih waktu." tambah Adinda. 

Masih kata Adinda Setyaningrum, tapi alhamdulillah untuk rusun Tanah Merah walaupun pekerjaannya rata-rata informal mereka mulai banyak yang nyicil. Apalagi tiga bulan ini ada pembebasan sangsi denda, jadi ada kesempatan melunasi dalam tiga bulan ini. Karena ada HJKS dari bulan Mei, Juni, Juli dan satu Agustus normal kembali. 

"Presentase yang nunggak sampai saat ini cuman belasan persen tidak sampai dua puluh persen, dari total lima ribu dua ratus penghuni. Jadi saat ini sangat jauh banget berkurang daripada tahun kemarin, karena sejak Perwali terbit tahun 2023 kita keluarkan peringatan, jadi mungkin sekarang warga mulai sadar. Karena kita juga diperiksa BPK, iniloh ada yang nunggak kenapa kok dibiarkan." papar Adinda. 

Adinda menyampaikan, karena semua pembayaran non tunai dan online, jadi saya bisa mantau dari sini dan lebih simple, mana yang belum bayar. Kalau tahun kemarin yang nunggak sekitar dua puluh persenan, apalagi Tanah Merah, Sumbo dan Urip Sumoharjo belum kita tertibkan. Di tahun ini tiga rusun itu kita tertibkan, dan kita keluarkan surat peringatan, alhamdulillah banyak yang sadar dan bayar, mereka bukan menolak atau protes. 

"Karena dua minggu lalu kita kumpulkan di Balai Kota, kita lakukan diskusi kecil sama rusun-rusun yang belum kita berikan sangsi dan tahun ini kita terapkan sangsi serta kita jelaskan kalau mereka ada kewajiban untuk membayar itu." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Adinda Setyaningrum ST, MH Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...