SURABAYAIMediabidik.Com - Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, pemerintah kota Surabaya mempunyai program penghapusan denda bagi seluruh penghuni Rusun yang mempunyai tunggakan pembayaran. Program penghapusan denda tersebut berlaku selama tiga bulan kedepan dari bulan Mei hingga bulan Juli 2026.
Adinda Setyaningrum ST, MH Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya mengatakan, melalui Perwali tahun 2022 kita menerapkan sangsi sesuai aturan dan semua rusun rata-rata melanggar dari 23 lokasi, semua rusun pasti ada yang nunggak. Jadi pasti kita tertibkan, tapi cuman jumlahnya beda-beda.
"Seperti rusun Indrapura itu tidak sampai lima. Tapi juga ada yang banyak contohnya rusun Tanah Merah, Sumbo, Randu, Urip Sumoharjo." terang Adinda Setyaningrum, kepada media ini, Rabu (6/5/2026).
Adinda menambahkan, semua kita kenakan sangsi, cuman kita tidak semena-mena kayak gitu. Misalnya ada tunggakan kita masih klarifikasi sama orang nya, orang ini kerjanya apa dan kemampuannya berapa, kita kasih kesempatan nyicil. Kalau secara aturan tidak bayar disegel Satpol, kan kasihan. Jadi tidak sampai disegel dikasih kesempatan nyicil.
"Kita suruh kesini untuk bikin surat pernyataan, bisanya nyicil berapa kali. Kita juga pertimbangkan, kerjaannya apa?. Misalkan dia karyawan swasta harusnya kan bisa bayar. Tapi kalau pekerjaannya informal serabutan atau apa masih bisa kita kasih waktu." tambah Adinda.
Masih kata Adinda Setyaningrum, tapi alhamdulillah untuk rusun Tanah Merah walaupun pekerjaannya rata-rata informal mereka mulai banyak yang nyicil. Apalagi tiga bulan ini ada pembebasan sangsi denda, jadi ada kesempatan melunasi dalam tiga bulan ini. Karena ada HJKS dari bulan Mei, Juni, Juli dan satu Agustus normal kembali.
"Presentase yang nunggak sampai saat ini cuman belasan persen tidak sampai dua puluh persen, dari total lima ribu dua ratus penghuni. Jadi saat ini sangat jauh banget berkurang daripada tahun kemarin, karena sejak Perwali terbit tahun 2023 kita keluarkan peringatan, jadi mungkin sekarang warga mulai sadar. Karena kita juga diperiksa BPK, iniloh ada yang nunggak kenapa kok dibiarkan." papar Adinda.
Adinda menyampaikan, karena semua pembayaran non tunai dan online, jadi saya bisa mantau dari sini dan lebih simple, mana yang belum bayar. Kalau tahun kemarin yang nunggak sekitar dua puluh persenan, apalagi Tanah Merah, Sumbo dan Urip Sumoharjo belum kita tertibkan. Di tahun ini tiga rusun itu kita tertibkan, dan kita keluarkan surat peringatan, alhamdulillah banyak yang sadar dan bayar, mereka bukan menolak atau protes.
"Karena dua minggu lalu kita kumpulkan di Balai Kota, kita lakukan diskusi kecil sama rusun-rusun yang belum kita berikan sangsi dan tahun ini kita terapkan sangsi serta kita jelaskan kalau mereka ada kewajiban untuk membayar itu." pungkasnya. (red)
Teks foto : Adinda Setyaningrum ST, MH Kepala UPTD Rumah Susun DPRKPP Kota Surabaya
Comments
Post a Comment