Skip to main content

Pansus DPRD Surabaya Kembalikan Berkas ke Pemkot Minta Judul Dirubah

SURABAYAIMediabidik.Com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas tentang usulan Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, akhirnya disepakati untuk mengembalikan berkas ke Pemkot Surabaya untuk diubah judulnya.

Hadir dalam rapat, wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama dan Dirut PD. Pasar Surya serta seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Saat rapat berlangsung, Yona Bagus Widyatmoko selaku Ketua Pansus, kembali meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyamakan presepsi soal judul usulan yang menurutnya memang tidak tepat.

"Menyamakan presepsi menjadi sangat penting dalam rapat kali ini agar segera bisa diambil kesimpulan, apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau harus dikembalikan dulu ke pemkot untuk pembahasan ulang," ucapnya. Selasa (22/01/2025)

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Surabaya soal kemungkinan pengembalian berkas usulan Pemkot yang sedang dibahas, karena ketidaksesuaian judul.

"Proses tahapannya memang kembali ke awal, namun pimpinan mengatakan jika pembahasan lanjutan (pasca perubahan judul) akan tetap diberikan kepada kami (Komisi A), sehingga pembahasannya akan semakin mudah dan cepat," tandasnya.

Hal ini dipertegas oleh Cahyo Siswo Utomo anggota Komisi A dari fraksi PKS yang mengatakan bahwa keberadaan pasar 1 sampai 6 yang diusulkan untuk Penghapusan atau Pemindahtanganan tidak berupa lahan, tetapi hanya asset yang berupa aktifitas pasar.

"Maka jika judulnya masih ada kata 'Tanah' ini tidak tepat untuk keberadaan 6 pasar tersebut, karena faktanya yang tercatat sebagai aset tidak bergerak yakni berupa aktifitas pasar. Kalau di Ambengan Batu memang berupa lahan yang kini sudah terbangun GSG," jelasnya.

Sepertinya penyampaian penjelasan dari beberapa anggota Pansus DPRD Surabaya tersebut mendapatkan respon positip dari sejumlah OPD terkait yang hadir, dan serta merta meminta arahan soal proses penggantian dan masukan judulnya.

Rio Pattisilano anggota Komisi A asal Gerindra selaku moderator rapat menjelaskan, bahwa seluruh peserta rapat (OPD terkait dari Pemkot Surabaya) telah bersepakat untuk mengganti judul usulan atau permohonannya.

Yang semula 'Usulan Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya' menjadi 'Permohonan Persetujuan terhadap penghapusan asset lokasi pasar PD Pasar Surya dan Penghapusan /Pemindahtanganan tanah asset Pasar Ambengan Batu'.

"Maka disepakati untuk dikembalikan dengan tujuan perubahan judul usulan, yang kemudian diusulkan kembali ke dewan (melalui tahapan yang sudah diatur) untuk kembali dilakukan pembahasan,"tuturnya kepada awak media.

Rio menegaskan jika pihaknya masih memiliki tenggat waktu pembahasan hingga tgl 4 Februari, maka diharapkan proses pengembalian dan usulan kembali oleh Pemkot bisa dilakukan secepatnya.

"Harapannya, pembahasan akan bisa kami selesaikan di akhir Februari karena secara prinsip sudah mendapatkan titik temu sehingga pembahasannya bisa relatif cepat," ujarnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...