Skip to main content

Tindak Lanjut SHA, Bank Jatim Teken PKS Dengan Bank NTB Syariah

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah). Perjanjian ini membahas implementasi teknis atas perjanjian antar pemegang saham (shareholder agreement). 

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Dana & Jasa Bank NTB Syariah H Nurul Hadi, di Pakuwon Imperial Ballroom, pada Senin (20/1/2024).

Busrul menjelaskan, bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari shareholder agreement (SHA) yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, serta pasca diperolehnya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam lingkup pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim sebagai perusahaan induk dengan Bank NTB Syariah sebagai perusahaan anak. "Perjanjian ini mengatur hal-hal teknis terkait implementasi kewenangan perusahaan induk dan aspek-aspek teknis lainnya dalam aktivitas KUB, termasuk sinergitas bisnis seperti sharing biller, remittance, trade finance, hingga pembiayaan sindikasi," ujarnya.

Untuk kerja sama seperti sharing biller, Bank Jatim memiliki berbagai layanan fitur yang dapat dimanfaatkan oleh Bank NTB Syariah. Fitur-fitur tersebut meliputi pembayaran tagihan listrik, PDAM, PBB, pengisian ulang (top-up) uang elektronik, dan layanan lainnya yang memudahkan para nasabah Bank NTB Syariah dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. "Kerja sama ini tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak," lanjut Busrul.

Oleh karena itu, Busrul berharap kolaborasi ini dapat memperluas cakupan pelayanan perbankan di wilayah NTB, sehingga memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat setempat. "Semoga kerja sama ini memberikan energi positif, sehingga kami dapat bertumbuh bersama dalam mengembangkan layanan perbankan di tanah air. Kami siap menjadi mitra strategis Bank NTB Syariah dalam mengakselerasi digitalisasi layanan keuangan demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih masif lagi," tegasnya.

Selain itu, Busrul juga berharap bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi kedua bank serta para pemangku kepentingan (stakeholders). Hal ini meliputi peningkatan aset Bank Jatim melalui pertumbuhan anorganik, terwujudnya sinergitas dan efisiensi operasional, serta terciptanya daya saing yang lebih baik melalui pemanfaatan bersama teknologi, penelitian pasar, pengembangan produk, pemasaran, hingga peningkatan akses ke sumber daya keuangan dan pasar internasional. "Kolaborasi adalah elemen utama yang harus dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam berinovasi dan bertransformasi untuk bersaing di industri perbankan. Bank Jatim yang kaya akan pengalaman serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi BPD, seharusnya dapat membagikan pengalaman tersebut kepada sesama BPD, khususnya anggota KUB, demi mewujudkan pertumbuhan dan kemajuan bersama,"pungkasnya. (rinto)

Caption: Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Dana & Jasa Bank NTB Syariah H Nurul Hadi saat menandatangani PKS

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...