Skip to main content

Komisi A Dorong Dispendukcapil Data Warga Surabaya yang Memiliki Status Warganegara Ganda

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi A DPRD Surabaya bidang Hukum dan Pemerintahan mendorong Dispendukcapil untuk mulai melakukan pendataan terhadap warga Surabaya yang memiliki status kewarganegaraan ganda.

Tindakan ini dipandang penting untuk dilakukan agar dapat mengetahui komposisi penduduk di Kota Surabaya sehingga dapat memudahkan proses pengelompokan masyarakat berdasarkan usia, jenis kelamin, atau indikator lainnya, yang salah satunya adalah status kewarganegaraannya.

Dorongan ini disampaikan Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa status kewarganegaraan warga Kota Surabaya harus diperjelas sekaligus dipertegas karena efek dominonya tidak bisa diremehkan.

"Warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda ini sudah bisa dipastikan rasa nasionalisnya rendah. Akan semakin mengkhawatirkan jika ternyata mereka adalah orang-orang penting yang bergerak di bidang perekonomian," ucapnya kepada sejumlah awak media. Selasa (7/01/2025)

Padahal, kata Yona, dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas diatur bahwa warga negara yang memiliki status kewarganegaraan ganda memiliki kewajiban untuk memilih salah satu negara jika menginjak usia 21 tahun.

"Pertanyaaanya, mereka yang telah memiliki KTP Surabaya sejak umur 18 tahun itu apakah sudah menentukan pilihan dengan cara menghapus salah satu status kewarganegaraannya? Ini yang harus mulai ditelusuri," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini berpandangan, bahwa rasa nasionalisme warga sebagai bagian dari bangsa dalam sebuah negara sangatlah penting jika ingin terus memperkuat pertahanan dan kemananan dibidang apapun, termasuk soal perekonomian.

"Saya sudah ngobrol panjang soal ini dengan salah satu pejabat di lingkup Dispendukcapil Kota Surabaya, yang mengakui jika ternyata warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda jumlahnya cukup besar, bisa mencapai ribuan," ujarnya.

Oleh karenanya, Komisi A DPRD Surabaya akan terus mensuport Dispendukcapil agar bisa bekerjasama dengan jajaran samping terkait (termasuk Imigrasi) dalam rangka sharing data untuk kepentingan bersama demi kedaulatan bangsa dan negara.

"Saat ini sedang dilakukan pooling data, insyaallah dalam waktu dekat kami akan bisa mendapatkan datanya yang kongkrit dari Dispendukcapil. Baru kemudian bergerak," Pungkasnya.

Diketahui bahwa kewarganegaraan ganda adalah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Namun di Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diakui bagi orang dewasa. Status WNI akan gugur jika seseorang memiliki kewarganegaraan lain. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...