Skip to main content

FKDK BPDSI Sukses Digelar, Perkuat Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris

MALANG|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) tahun ini berkesempatan menjadi tuan rumah untuk kegiatan Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPDSI). 

Kegiatan FKDK BPDSI yang diselenggarakan sejak Kamis hingga Jumat (16-17/1/2025) di Grand Mercure Hotel Malang tersebut, dihadiri oleh Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia. 

Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Ketua Umum FKDK BPDSI Bahrullah Akbar, serta Ketua Dewan Audit Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Issabella Watimena.

Bahrullah Akbar menjelaskan, kegiatan FKDK BPDSI memiliki dua agenda penting, yaitu seminar nasional dan rapat kerja nasional dengan topik meningkatkan peran pengawasan aktif Dewan Komisaris BPDSI. "Dengan kegiatan semacam ini, Insya Allah bisa menjadi wadah untuk terus meningkatkan kemampuan capacity building kita sebagai pengawas di lingkungan BPD seluruh Indonesia. Pada hari ini kita juga akan membahas tentang integritas penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024. Sehingga korelasi antara fungsi pengawasan dan tugas kita untuk menjaga integritas unsur laporan keuangan di BPDSI dapat semakin membaik," paparnya.

Menurut Bahrullah, FKDK BPDSI adalah wadah untuk menampung aspirasi Dewan Komisaris dalam memberikan kontribusi demi meningkatkan peran BPD dalam dunia perbankan. Dengan adanya wadah ini, diharapkan para anggota Dewan Komisaris BPDSI bisa memperoleh kemudahan dalam berkomunikasi serta bertukar pikiran dan pengalaman secara kelembagaan, baik untuk tindakan ke dalam organisasi maupun ke pihak luar. "Selain itu, forum ini bermanfaat pula untuk tujuan pengembangan profesi dan organisasi, serta hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan, sebagaimana tertuang dalam visi dan misi FKDK BPDSI sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKDK BPDSI," tuturnya.

Bahrullah menambahkan, tahun lalu BPDSI telah membentuk tim dalam rangka mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan. Mulai dari UU PT, UU Pemerintahan Daerah, dan tentu peraturan OJK yang punya spesifikasi khusus pada tata kelola di lingkungan BPD. Sebab menurutnya, dengan peraturan perundang-undangan yang harmonis, otomatis akan terjaga keberlanjutan (sustainability) organisasi. "Ini merupakan Governance, Risk, and Control yang paling utama di lingkungan perbankan agar dapat berjalan dengan lancar," ucapnya.

Sementara itu, Adhy Karyono juga menyampaikan dalam sambutannya, FKDK BPDSI ini merupakan forum yang sangat strategis, karena membahas bagaimana Dewan Komisaris selaku pengawas betul-betul berperan serta berkontribusi untuk bisa memberikan suatu pendapat terkait dengan isu-isu strategis yang berkembang saat ini. "Selain itu, di dalam forum ini juga dibahas bagaimana kita membuat pola kebijakan yang paling baik untuk kemajuan perbankan daerah," jelasnya.

Menurutnya, FKDK BPDSI adalah wadah untuk memperkuat koordinasi, merumuskan kebijakan, dan juga beradaptasi dengan tantangan zaman. Sebab di era seperti sekarang ini, tata kelola, inovasi layanan digital, dan juga perluasan inklusi keuangan adalah hal yang krusial. "Maka dari itu, kami memohon bimbingan kepada OJK, BI, dan tim independen lainnya untuk bisa memberikan penguatan kepada digitalisasi. Kami berharap dengan FKDK BPDSI ini kita sama-sama bisa mengetahui isu strategis yang muncul sekarang dan kebijakan paling realistis yang tentu akan memengaruhi pelaksanaan operasi perbankan kita," ucap Adhy.

Adhy menambahkan, Bank Jatim adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur yang memiliki kontribusi paling signifikan terhadap pendapatan daerah. Kemudian peran BJTM sebagai lembaga perbankan penggerak ekonomi daerah juga sangat besar, terutama terhadap sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), peningkatan daya saing daerah, dan penguatan ekonomi masyarakat. "Beberapa waktu lalu, Jawa Timur berhasil mendapat apresiasi terkait dengan daya saing daerah yang tinggi. Ini bisa diraih salah satunya dari kontribusi Bank Jatim," tegasnya.

Adapun dalam FKDK BPDSI tersebut, juga berlangsung Seminar Nasional dengan pembicara ahli di bidangnya. Materi yang dibawakan dalam seminar tersebut adalah Audit OJK dan Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris BPDSI yang disampaikan oleh Sophia Issabella Watimena. Selain itu, ada keynote speaker dari anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Fathan Subchi dengan topik Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pengawasan BPDSI. "Dengan adanya seminar nasional ini diharapkan dapat menambah wawasan, sehingga bisa menjadi pedoman bagi masing-masing BPD untuk lebih baik ke depannya," tegas Komisaris Independen Bank Jatim M Mas'ud Said.

Pihaknya berharap melalui acara seminar nasional ini, dapat memberikan pemahaman terkait perkembangan ekonomi secara umum serta mitigasi risiko terhadap proses bisnis bank, khususnya yang berkaitan dengan teknologi/digital banking yang mau tak mau, suka tak suka, sebagai pelaku usaha di sektor jasa keuangan dalam hal ini BPD harus mulai melakukan transformasi ke arah sana. "Tujuannya, supaya BPD dapat terus tumbuh dan bertahan dari disruptif teknologi yang semakin cepat," imbuh Mas'ud. (rinto)

Caption: Kegiatan Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPDSI) sukses digelar, hadir di antaranya Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...