Skip to main content

Dewan Soroti Kebijakan BPJS Perihal 144 Macam Penyakit yang Tidak bisa Dirujuk ke RS

SURABAYAIMediabidik.Com - Permasalahan layanan kesehatan masih menjadi evaluasi bagi kalangan legislatif di Kota Surabaya. Terbaru, kebijakan BPJS yang menyatakan 144 macam penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Terkait hal itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo mengatakan bahwa bagi masyarakat yang belum tercover BPJS, Pemerintah Kota Surabaya harus memberikan kebijakan memakai dana APBD dengan cara, pasien menunjukkan KTP Surabaya.

"Agak sulit bagi warga yang ber KTP di luar Kota Surabaya dan itu akan mendapatkan kebijakan khusus. Tetapi untuk warga Surabaya itu tercover dengan KTP Surabaya," ujar dr. Michael Leksodimulyo, anggota Komisi D DPRD Surabaya,  Rabu (23/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa KTP yang ada itu bisa untuk menggantikan kartu BPJS yang bermasalah tadi dan nanti dari pemerintah kota yang akan berurusan dengan BPJS.

Ditanya 144 penyakit yang tidak tercover dalam artian tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. dr. Michael Leksodimulyo menyarankan itu sebaiknya diarahkan ke Puskesmas dan di sinilah yang saya inginkan agar Puskesmas itu menajamkan dirinya mempersiapkan dirinya untuk bisa membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya.

"Sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi. Jadi Puskesmas inilah yang nanti kita akan awasi bersama Dinas Kesehatan untuk bisa memaksimalkan pelayanannya," tegas Michael Leksodimulyo.

Politisi asal Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa tidak ada yang namanya Puskesmas 24 jam tetapi tidak ada dokternya, tidak ada bidannya tidak ada perawatnya dengan alasan SDM.

"Juga jangan sampai terjadi  semuanya ada tetapi alat kesehatannya tidak ada. Itu kalau terjadi, maka manajemen dinas kesehatan yang perlu dipertanyakan,"
Oleh sebab itu, lanjut Michael, sebaiknya untuk menyikapi 144 penyakit yang tidak bisa diterima oleh Rumah Sakit, disiapkan oleh dinas kesehatan melalui faskes pertama di Puskesmas atau di klinik - klinik swasta yang merupakan faskes pertama. 

"Saran saya Kepala Dinas Kesehatan bisa memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sampai ke RT dan RW sehingga tidak ada warga Surabaya yang tidak mengetahui bahwa kalau dia masuk di dalam 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit itu bisa ditangani di Puskesmas 24 jam yang dinyatakan atau diumumkan dari dinas kesehatan.

"Saya dengar dari masyarakat yaitu pasien tidak sampai 40 derajat celcius panasnya. Dia sudah kejang, demam pada  37,5 sampai 38 derajat. Sedangkan persyaratan dari BPJS mengatakan bisa diterima di UGD Rumah Sakit dengan posisi panas 40 derajat Celcius. Secara kedokteran, 40 derajat Celcius itu adalah masa-masa paling kritis. Sehingga orang tersebut itu bisa kejang dan akan menimbulkan kematian," papar dokter 

Oleh sebab itu dr. Michael Leksodimulyo betul-betul menghimbau kepada BPJS untuk bisa menurunkan persyaratan itu. Sehingga angka kematian itu bisa diturunkan Apakah bisa di bawah itu bisa diterima oleh UGD rumah sakit. Karena bila itu tidak bisa mendapatkan kebijakam. 

"Maka banyak sekali korban, pasien-pasien yang ditolak di rumah sakit dan tidak bisa dilayani di faskes pertama. Karena kejadiannya itu bisa pagi hari, bisa malam hari dan pas waktunya orang-orang itu, istirahat," tutup dr. Michael Leksodimulyo (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...