Skip to main content

Komisi D Gelar Hearing Perihal Pengaduan Eks Karyawan PT GSD

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pengaduan beberapa Eks karyawan PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property) soal realisasi haknya sebagai karyawan setelah mengabdi selama belasan tahun.

Rapat menghadirkan beberapa pihak terkait diantaranya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, perwakilan dari manajemen PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property), perwakilan eks karyawan dan seluruh anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Menurut dr. Michael Leksodimulyo, M.B.A., M.Kes anggota Komisi D DPRD Surabaya dari fraksi PSI, mengatakan bahwa Eks karyawan ini ada yang memang masa kerjanya sudah selesai dan ada yang terhenti karena terkena pengurangan (PHK).

Yang ada kaitannya dengan BPJS ketenagakerjaan sudah selesai karena sudah diterima kompensasinya, namun yang dikeluhkan adalah kekurangan pembayaran kompensasi (semacam bonus) yang biasanya diterima setiap tahun, nilainya 1 bulan gaji. Dari tahun 2013 sampai 2020.

"Ini bagi mereka yang statusnya pegawai rendah memang sangat besar nilainya. Dan ini hanya bisa diselesaikan oleh perusahaan Asuransi Jiwasraya yang kemudian dipindahkan ke perusahan asuransi Indonesia Financial Group (IFG),"ucap dr. Michael Leksodimulyo. Selasa (21/01/2025)

Dia menjelaskan, yang paling bisa memediasi persoalan ini sebenarnya adalah pihak Disnaker, namun sepertinya para eks karayawan ini belum menempuh kesana. "Belum didaftarkan pengaduannya,"imbuhnya.

Slamet Riyadi perwakilan dari PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property), menerangkan bahwa perusahan telah menjalankan usahanya sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan tidak ada sedikitpun menyalahi aturan.

"Ada 16 eks karyawan OS yang merasa tidak puas dengan apa yang telah diberikan perusahaan selama ini. Termasuk pemberian manfaat (tali asih) yang sudah diterimanya. Nilainya bervariasi karena ini kebijkan perusahaan, tidak ada dalam aturan. Jadi sudah clear semuanya," terangnya.

Namun menurut Effendi perwakilan dari eks karyawan GSD, dalam setiap tahun menerima dana kompensasi dengan sebutan topay, namun sejak tahun 2013 hingga tahun 2020 tidak ada lagi, yang alasannya dimasukkan ke Asuransi Jiwasraya.

"Dulu dikatakan kalau pasti akan cair sampai akhirnya doipindah ke IFG. Setelah kita tuntut, diberikan namun nilainya tidak sampai separuhnya, itupun masing-masing eks karyawan tidak sama. Saat ditanya, katanya perusahaan sudah tidak bisa memberikan lagi, alasannya itu tali asih," tuturnya.

Effendi mengaku jika dirinya dan teman-teman lainnya masih akan terus berjuang agar haknya bisa dicairkan. Karena uang itu sudah masuk asuransi atas namanya

"Yang kami takutkan, uang itu sudah dikasikan pihak IFG ke perusahaan, tapi diberikan ke karyawan cuma sedikit. Saat kami tanyakan, pihak perusahaan tidak menjawab," tandasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...