Skip to main content

Anggaran Penanganan Banjir Dinilai Kurang Signifikan

SURABAYAIMediabidik.Com - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengkritisi anggaran penanganan banjir di Kota Surabaya yang telah disetujui untuk tahun 2025.

"Untuk 2025, anggaran penanggulangan banjir hanya Rp881 miliar, naik sedikit dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp776 miliar. Padahal, jika ingin benar-benar menyelesaikan masalah banjir, anggaran ini harus ditambah secara signifikan," ujar Aning dalam pernyataannya pada Jumat (17/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sebesar Rp441 miliar dialokasikan untuk penanganan banjir skala pemukiman, sedangkan Rp440 miliar untuk skala kota. Namun, Aning menilai jumlah ini belum memadai untuk mengatasi persoalan genangan yang tersebar di berbagai titik Kota Surabaya.

"Dari dapil saya saja, Surabaya 3, yang mencakup 7 kecamatan, terdapat lebih dari 2.061 titik banjir berdasarkan hasil pengaduan di Musrenbang," ungkapnya.

Aning menegaskan pentingnya pemetaan yang lebih sistematis untuk menentukan prioritas penanganan banjir. Ia mencontohkan beberapa wilayah di Surabaya Timur yang memiliki lebih dari 200 titik banjir. "Kalau satu titik banjir saja membutuhkan Rp500 juta, bisa dihitung berapa anggaran yang sebenarnya diperlukan untuk menyelesaikan semua titik," tambahnya.

Selain itu, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terkait pengerukan muara dan hulu sungai yang menjadi salah satu penyebab utama banjir. "Jika muara sungai tidak dikeruk, air pasti meluap karena daya tampungnya sudah penuh. Hal ini harus segera diselesaikan agar tidak terkendala masalah kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat," tegasnya.

Aning juga menyinggung prioritas anggaran sebesar Rp6,3 triliun yang disiapkan untuk pembangunan di Surabaya. "Sesuai pernyataan Walikota, alokasi anggaran tersebut mencakup keseluruhan pembangunan infrastruktur, termasuk rencana pembangunan RSUD Surabaya Selatan," ungkap legislator PKS ini.

Namun, ia berharap Pemkot Surabaya dapat memprioritaskan penanganan banjir dibanding proyek-proyek lainnya, seperti pembangunan rumah sakit atau infrastruktur jalan. "Banjir adalah persoalan darurat. Kalau ini tidak segera diatasi, dampaknya akan sangat luas bagi warga kota," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...