Skip to main content

Maraknya Modus Penipuan, PDAM Surya Sembada Himbau Masyarakat agar Lebih Waspada

SURABAYAIMediabidik.Com– PDAM Surya Sembada Kota Surabaya kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya modus penipuan yang terjadi. "Kami selalu mengingatkan pelanggan, agar mengenali dengan baik petugas PDAM yang datang ke rumah, baik itu untuk mencatat atau mengganti meter,"ujar Arief Wisnu Cahyono, Direktur Utama  PDAM Surya Sembada.

PDAM Surabaya gerak cepat menyikapi pemberitaan terkini mengenai aksi kejahatan oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas PDAM di Jalan Achmad Jaiz, Peneleh, Surabaya dengan menggencarkan kembali sosialisasi mengenai seragam, atribut dan tanda pengenal petugas PDAM supaya masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati.

"Perlu kami informasikan, saat bertugas pencatatan meter, Petugas PDAM tidak datang bergerombol/beramai-ramai melainkan hanya satu orang untuk mencatat dengan menggunakan telepon genggam yang langsung terkoneksi ke sistem kami di pusat data. Masing-masing petugas punya zona/wilayah sendiri yang sudah dibagi. Petugas PDAM ketika ke lokasi bekerja/ ke rumah pelanggan seluruhnya dilengkapi seragam, kartu identitas, dan surat tugas resmi/ SPK (Surat Perintah Kerja)," terang Arief Wisnu Cahyono.

"Petugas PDAM tidak sampai masuk ke dalam rumah, tugasnya hanya memotret dan mencatat angka meter dari meteran PDAM yang biasanya berada di luar rumah/ di dalam pagar. Begitu juga dengan petugas penggantian meter. Jadi jika ada oknum yang mengaku petugas dan memaksa masuk ke dalam rumah, pelanggan patut waspada," lanjut pria yang akrab disapa Wisnu ini.

Di masyarakat, hal-hal terkait air sering diidentikkan dengan PDAM contohnya ketika ada oknum yang menjual papan catat angka meter dan sebagainya. "Padahal PDAM tidak menyarankan pelanggan mencatat menggunakan papan tersebut karena pelanggan dapat mencatat meter mandiri melalui Aplikasi CIS (Customer Information System) PDAM."ungkap Arief Wisnu.

Kadang masyarakat masih menganggap orang yang datang ke rumah menangani masalah air dianggap sebagai petugas PDAM tanpa melihat atribut/surat tugas resmi. Kesalahpahaman inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan atau kejahatan dengan mengatasnamakan PDAM.
Sekali lagi kami imbau agar masyarakat selalu waspada dengan oknum yang mengaku-ngaku petugas PDAM. Berikut ciri-ciri petugas resmi: Petugas PDAM memiliki surat tugas/ surat perintah kerja, menggunakan seragam lengkap, menggunakan tanda pengenal. 

"Petugas kami juga tidak menerima pembayaran tunai. Transaksi hanya bisa dilakukan secara online di minimarket, kantor pos, bank, e-commerce atau payment point online bank (PPOB) dengan tanda bukti berupa struk resmi dari tempat pembayaran, bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran." tambah pria alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember ini.

Pemahaman tentang PDAM dan kelengkapan petugas yang ke rumah pelanggan sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dengan modus seperti di atas.

Aplikasi CIS PDAM kami sediakan untuk memudahkan pelanggan menjangkau layanan PDAM. Dengan Aplikasi CIS pelanggan dapat melaporkan gangguan langsung dari HP dan dapat mencatat meter secara mandiri tiap bulannya. Apabila pelanggan merasa bingung, ragu atau curiga dengan oknum yang mengaku sebagai petugas, pelanggan dapat menghubungi Call Center PDAM 24 jam bebas pulsa di 08001926666/ WA Center di 08123316666. Humas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...