SURABAYAIMediabidik.Com - Ditengah pembahasan Raperda Persetujuan Terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPR KPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto menegaskan, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Kecamatan Tambaksari sudah sesuai prosedur.
"Baik sisi permohonannya, perencanaannya, sisi lahannya ternyata miliki PD Pasar Surya, sisi permohonan untuk pinjam pakai sudah dilaksanakan, termasuk pelaksanaanya semua sesuai prosedural tidak menyalahi aturan," ujar Lilik Arijanto kepada wartawan usai hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, GSG Ambengan di kecamatan Tambaksari masuk aset Pemkot Surabaya dan setelah pembangunannya selesai sudah kami laporkan ke Tim Penanganan Aset yaitu, Sekda Kota Surabaya.
"Dan sudah didistribusikan ke pihak pengelola dalam hal ini Kecamatan Tambaksari,"tegas Lilik Arijanto.
Dirinya menerangkan, pembangunan GSG Ambengan merupakan permintaan warga, karena memang selama ini di wilayah Ambengan Batu belum pernah tersentuh pembangunan-pembangunan kota.
Dan saat itu, kata Lilik, tahun 2024 warga mengatakan jarang dapat surat pembangunan dari Pemkot Surabaya. Maka, ini ditangkap oleh tim Bappedalitbang dan tim anggaran untuk bisa di realisasikan pengerjaannya yaitu, Gedung Serba Guna (GSG).
"GSG Ambengan sekarang kewenangan pengelolaannya ada di Kecamatan Tambaksari. Dan GSG dimanfaatkan untuk kegiatan pertemuan-pertemuan warga,"jelasnya.
Lilik Arijanto kembali mengatakan, untuk sementara GSG Ambengan belum bisa dimanfaatkan karena masih dalam masa pemeliharaan, cuma baru serah terima dari kami ke pihak Kecamatan Tambaksari.
"Setelah masa pemeliharaan selesai baru bisa fungsional atau bisa dimanfaatkan warga,"pungkasnya. (red)
Teks foto : Lilik Arijanto kadis DPR KPP kota Surabaya.
Comments
Post a Comment