Skip to main content

Lilik : Pembangunan GSG Ambengan atas Permintaan Warga dan Sudah Sesuai Prosedur

SURABAYAIMediabidik.Com - Ditengah pembahasan Raperda Persetujuan Terhadap Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPR KPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto menegaskan, pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Kecamatan Tambaksari sudah sesuai prosedur.

"Baik sisi permohonannya, perencanaannya, sisi lahannya ternyata miliki PD Pasar Surya, sisi permohonan untuk pinjam pakai sudah dilaksanakan, termasuk pelaksanaanya semua sesuai prosedural tidak menyalahi aturan," ujar Lilik Arijanto kepada wartawan usai hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (14/01/2025).

Ia menjelaskan, GSG Ambengan di kecamatan Tambaksari masuk aset Pemkot Surabaya dan setelah pembangunannya selesai sudah kami laporkan ke Tim Penanganan Aset yaitu, Sekda Kota Surabaya. 

"Dan sudah didistribusikan ke pihak pengelola dalam hal ini Kecamatan Tambaksari,"tegas Lilik Arijanto.

Dirinya menerangkan, pembangunan GSG Ambengan merupakan permintaan warga, karena memang selama ini di wilayah Ambengan Batu belum pernah tersentuh pembangunan-pembangunan kota.

Dan saat itu, kata Lilik, tahun 2024 warga mengatakan jarang dapat surat pembangunan dari Pemkot Surabaya. Maka, ini ditangkap oleh tim Bappedalitbang dan tim anggaran untuk bisa di realisasikan pengerjaannya yaitu, Gedung Serba Guna (GSG).

"GSG Ambengan sekarang kewenangan pengelolaannya ada di Kecamatan Tambaksari. Dan GSG dimanfaatkan untuk kegiatan pertemuan-pertemuan warga,"jelasnya.

Lilik Arijanto kembali mengatakan, untuk sementara GSG Ambengan belum bisa dimanfaatkan karena masih dalam masa pemeliharaan, cuma baru serah terima dari kami ke pihak Kecamatan Tambaksari. 

"Setelah masa pemeliharaan selesai baru bisa fungsional atau bisa dimanfaatkan warga,"pungkasnya. (red)

Teks foto : Lilik Arijanto kadis DPR KPP kota Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...