Skip to main content

Komisi C Sesalkan Sikap PT KAI yang Tak Hormati Proses Hukum yang Berlaku

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi C DPRD Surabaya menyesalkan sikap BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tidak mau menunggu proses hukum dalam sengketa lahan dengan warga Pacarkeling Surabaya. Masalah lahan di Jalan Penataran, Pacarkeling, Surabaya, tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan penggugat warga bernama Indra Perdana, serta tergugat di antaranya adalah KAI, dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Perkara itu telah diregistrasi oleh PN Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.sby tanggal 2 Desember 2024. Tanpa menunggu proses hukum tuntas, PT KAI melakukan penguasaan lahan tersebut pada 12 Desember 2024.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan, sebagai sesama elemen masyarakat yang tinggal di negara hukum, baik warga maupun BUMN seperti KAI harus menghormati semua proses hukum yang berlaku dan diakui di Indonesia. Warga telah menghormati hukum dan menggunakan hak hukumnya dengan melakukan gugatan terhadap PT KAI di PN Surabaya. Tetapi KAI tidak menghormati proses hukum tersebut, dan dengan sepihak melakukan pengambilalihan lahan pada 12 Desember 2024.

"Ini sangat disesalkan. Negara telah menyediakan mekanisme hukum melalui pengadilan. Negara ingin menegakkan hukum. Tapi KAI sebagai BUMN, yang sebenarnya merupakan alat negara untuk menyejahterakan masyarakat, malah tidak taat hukum," kata Eri, Kamis (9/12/2024), dalam rangkaian pertemuan dengan manajemen KAI Daop 8 dan warga masyarakat Pacarkeling. Hadir dalam pertemuan tersebut anggota DPR RI Reni Astuti, anggota DPRD Jatim Yordan Batara Goa, dan sejumlah anggota Komisi C DPRD Surabaya.

Eri menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya substansi permasalahan hukum untuk diputuskan Pengadilan sebagai otoritas resmi yang disediakan negara. Apapun putusan pengadilan nantinya sampai memiliki kekuatan hukum tetap, semua pihak harus menaatinya. Sehingga saat ini semua pihak diharapkan menunggu semua proses di Pengadilan tuntas.

"Kalau soal substansi permasalahan, apa pun nanti keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, harus kita taati. Yang harus dilakukan sekarang adalah semua pihak silakan saling berargumen di Pengadilan. Tunggu sampai inkracht, dan eksekusi putusan hukum tersebut. Jangan kemudian warga yang masih tinggal di sana dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Bahkan menurut warga dalam proses dipaksa pindah itu ada intimidasi pihak tertentu," jelas Eri Irawan.

Eri mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang kuat agar semua elemen negara selalu menghormati proses hukum dan selalu memperlakukan masyarakat dengan baik.

"Maka dengan apa yang terjadi dalam kasus di Surabaya ini, wajar bila kemudian masyarakat mempertanyakan loyalitas jajaran PT KAI khususnya manajemen KAI Daop 8 dalam menerjemahkan visi Presiden Prabowo yang sangat menghormati mekanisme hukum. Artinya yang dilakukan KAI Daop 8 bisa diartikan bisa menurunkan citra pemerintah di mana Presiden Prabowo sangat menghormati hukum," ujar Eri.

Eri menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir juga selalu menekankan bahwa BUMN harus melakukan pendekatan humanis kepada warga. Dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 14/MBU/12/2020 juga dinyatakan bahwa dalam upaya penataan aset, BUMN harus melakukan upaya hukum, baik pidana maupun perdata.

"Sudah jelas Pak Erick Thohir sangat arif menegaskan dalam suratnya bahwa BUMN termasuk KAI dapat melakukan upaya hukum dalam penataan aset bila diperlukan. Artinya BUMN harus menghormati hukum. Nah, ini sudah jelas ada proses hukum, kok KAI Daop 8 tidak menghormati? Kami berharap Menteri BUMN Pak Erick Thohir mengevaluasi cara kerja manajemen Daop 8,"tegas Eri Irawan. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...