Skip to main content

Pemkot Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan pengawasan ketat terhadap maraknya pemburu Koin Jagat yang saat ini viral di media sosial. Sebab, para pencari Koin Jagat itu terindikasi menginjak-nginjak tanaman, hingga merusak fasilitas umum (fasum) yang ada di Kota Pahlawan.

Koin Jagat sendiri merupakan permainan digital yang belakangan ini sangat populer. Para pemain diharuskan mengumpulkan koin-koin yang tersebar di berbagai tempat di dunia nyata. Untuk mendapatkan koin tersebut, pemain harus mengunjungi lokasi-lokasi tertentu yang telah ditentukan dalam aplikasi permainan.

Namun, ramainya permainan ini juga menimbulkan sejumlah masalah. Banyak pemain yang terlalu fokus mencari koin tersebut, mengakibatkan banyak yang mengabaikan lingkungan sekitar. Mereka seringkali berkerumun di tempat-tempat umum, bahkan tidak jarang mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan mengimbau kepada para pencari koin agar tidak merusak fasilitas umum.

"Saat ini aplikasi itu sedang viral, Satpol PP akan melakukan penjagaan sehingga jika adanya indikasi para pencari Koin Jagat akan kami lakukan penghalauan. Apabila tidak merusak silahkan saja, namun jika aktivitas tersebut sampai merusak fasum maka akan kami tindak," kata Irna, Jumat (10/1/2025).

Irna menjelaskan, Satpol PP Surabaya banyak mendapatkan aduan dari warga terkait aktivitas para pemain yang merusak fasum demi mendapat Koin Jagat yang tersebar di beberapa lokasi tersebut.

"Semalam kami mendapat banyak aduan dari warga, salah satunya di Jalan Pahlawan, ada seseorang yang sampai membongkar bollard ball atau batu pembatas untuk mencari Koin Jagat, saat dihampiri, pelaku tersebut melarikan diri. Selain itu, di Taman Bungkul dan Taman Teratai, disana sudah menjadi sasaran para pencari koin dan ada beberapa kerusakan," jelasnya.

Selain merusak fasum, pencarian Koin Jagat juga mengganggu ketentraman masyarakat. Para personel Satpol PP Surabaya mendapat aduan warga bahwa terdapat sekumpulan anak-anak muda pemburu Koin Jagat yang menyalakan dan mengarahkan senter ke rumah warga.

"Pencarian koin ini juga turut mengganggu ketentraman masyarakat, karena kami mendapat aduan warga adanya sekumpulan anak-anak yang mencari koin dengan menyalakan lampu senter dan mengarahkan lampu senter tersebut ke rumah warga," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Surabaya akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang dianggap rawan menjadi tempat berkumpulnya para pencari Koin Jagat tersebut.

"Kami akan lakukan patroli di ruas-ruas jalan di Surabaya, kami juga meminta jika ada warga yang mengetahui adanya aktivitas pencari koin yang sampai merusak atau membongkar fasum dapat melaporkan ke petugas kami," ujar dia.

Meski begitu, Irna menegaskan, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan kepada para pemburu Koin Jagat. Apabila para pemburu koin ditemukan merusak fasum, maka akan dikenakan sanksi.

"Walaupun ini sebuah permainan, namun jika ada suatu perbuatan yang merusak aset milik Pemerintah Kota Surabaya, maka perbuatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran. Sehingga jika mereka melakukan pelanggaran maka akan kami kenakan sanksi tegas," pungkasnya. 

Hal senada juga disampaikan Dedi Irianto kepala dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut mengatakan, bukannya kita melarang mereka untuk main ke taman. "Tetapi mereka rame rame bergerombol mendongkeli tanaman yang ada, seperti yang terjadi di taman Bungkul kemarin. " terang Kadis DLH kota Surabaya, Jumat (10/1/2025). 

Maka dari itu, lanjut Dedi, kita kordinasi dengan Satpol PP kota Surabaya untuk melakukan pengamanan serta pencegahan agar kejadian tersebut tidak terjadi ditaman lain. "Kita sudah kordinasi sama pak Fikser untuk menempatkan anggota untuk melakukan pengamanan di tempat fasum milik pemkot." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Para pemburu koin Jagat di area air mancur Balai Pemuda Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...