Skip to main content

Cetak Prestasi Gemilang, Bank Jatim Sabet Dua Penghargaan Sekaligus

JAKARTA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali meraih apresiasi atas kinerjanya dalam mengakselerasi pertumbuhan bisnis. Tak tanggung-tanggung, dua penghargaan sekaligus diraih oleh Bank Jatim dari media Warta Ekonomi. 

Pertama, The Best Human Capital for Contributing to Regional Income Through Digital Financial Service Programs (Category: Regional Bank) yang diterima oleh Direktur Operasi Bank Jatim Arif Suhirman. Kedua, Best Leader for Transformation Progress Acceleration to Optimizing Market Potential (Category: KBMI2, BPD) yang diterima oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman. Kedua penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh CEO & Chief Editor Warta Ekonomi Muhamad Ihsan, di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, pada Kamis malam (16/5/2024). 

Busrul menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan kepada perseroan di tengah persaingan perbankan yang sangat ketat. Maka dari itu, Bank Jatim berkomitmen untuk selalu beradaptasi, berkembang, dan berinovasi secara terus menerus sebagai upaya untuk tumbuh berkelanjutan. 

"Tentu saja penghargaan ini akan menjadi semangat dan motivasi kami untuk terus berinovasi dan mengembangkan produk serta layanan demi kenyamanan seluruh nasabah, serta sebagai wujud dukungan pencapaian visi misi Bank Jatim sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) nomor satu di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Busrul mengatakan, ada lima transformasi yang dilakukan oleh Bank Jatim. Salah satunya, yaitu transformasi human capital. Menurut Busrul, dengan mengelola sumber daya manusia secara baik dan optimal, Bank Jatim akan mampu melahirkan pemimpin yang unggul dan tangguh serta berbudaya Expresi seperti corporate culture Bank Jatim. "Kami juga terus mendorong peningkatan kualitas dan integritas human capital dengan menitikberatkan kejujuran, disiplin, efisien dalam bekerja, mengikuti prosedur secara jelas, tepat, dan cepat. Sebab, dengan integritas yang tinggi di kalangan pegawai Bank Jatim dapat mendorong produktivitas kerja," paparnya.

Busrul menambahkan, Bank Jatim saat ini juga tengah gencar mengembangkan digital banking lewat brand JConnect. Pertumbuhannya pun sangat baik. Dengan mengusung tagline #SEMUABISADIMANAAJA, seluruh utilitas penggunaan layanan JConnect meningkat cukup masif. Pada Triwulan I 2024, JConnect Mobile telah memiliki 677.362 user. Angka tersebut naik 25,77 persen (YoY). Sementara untuk nominal transaksinya tercatat sebesar Rp 4,9 triliun atau tumbuh 66,6 persen (YoY). 

"Kemudian, JConnect QRIS kami juga sudah mencapai 151.404 user atau naik 113,74 persen (YoY) dengan nominal transaksi sebesar Rp 126,43 miliar atau meningkat 173,84 persen (YoY)," tuturnya.

Tak dipungkiri perkembangan industri jasa keuangan yang sangat dinamis dan adaptif memang mendorong Bank Jatim  untuk terus berinovasi di berbagai lini produk demi memberikan akses serta kualitas layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bank Jatim menilai kepuasan pelanggan sebagai salah satu prioritas utama dalam memberikan pelayanan. 

"Selain itu, kepuasan pelanggan juga merupakan landasan untuk pencapaian yang lebih tinggi yang dapat diraih Bank Jatim dengan cara membangun loyalitas,"tambah Busrul. (rinto)

Caption: Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman saat menerima penghargaan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...