Skip to main content

Dianggap Ciderai Nilai Demokrasi, Kader PDIP Surabaya Kecam Pasangan Eri - Armuji

SURABAYAIMediabidik.Com - Menyikapi perilaku politik eri cahyadi dan Armuji yang jauh dari adab dan moralitas sebagai kandidat ataupun figur yang masih aktif memimpin kota Surabaya. 

Pasangam Eri Armuji sudah mendaftar sebagai calon yang akan di usung oleh PDI Perjuangan kota Surabaya tetapi mereka ini masih berkeliling melamar atau mendaftar untuk mendapatkan tiket di partai partai lain yang ada di kota Surabaya.

Hal ini menurut saya, mereka tidak miliki etika berpolitik dikarenakan hal tersebut sama juga merendahkan marwah dan martabat PDI Perjuangan Kota Surabaya. Terlepas dengan alasan apapun, mau gotong royong atau apalah itu tugas partai yang melakukan. 

"Saya juga risih melihat baliho baliho yang belum waktunya di pasang, malah relawan Eri Cahyadi memberikan contoh yang tidak baik menurut saya, itu jauh dari tradisi kami para kader PDI Perjuangan apalagi disaat Eri Cahyadi dan Armuji masih memimpin sebagai walikota dan wakil walikota Surabaya." terang Agus Patminto. 

Pertanyaannya apa baliho ini sesuai aturan atau mendatangkan pajak. Kalau tidak ada pajak ya silahkan satpol pp menertibkan alat peraga kampanye eri cahyadi. Ini kan tidak memberikan contoh yang baik, kesannya memanfaatkan kewenangan sebagai pemimpin. 

Contoh perilaku politik buruk tersebut harus disudahi . Cukup itu terjadi dan hanya dilakukan oleh seorang Jokowi saja, model yang tidak beretika seperti ini jangan ditiru. Sesuatu yang buruk jika tidak ada yang menegur akan jadi sebuah kebiasaan. "Hanya bertujuan untuk memenuhi syahwat kemenangan  semata, Jauh dari harapan masyarakat." tegas Agus. 

Untuk itu saya menghimbau dan mendesak pada eri Cahyadi dan armuji yang notabene kader PDI Perjuangan untuk tidak melakukan nilai nilai kontestasi yang menciderai nilai demokrasi itu sendiri. Berpolitik yang cerdas. Santun beretika. menjunjung moralitas dalam pilkada serentak 27 Nopember 2024 yang akan datang. 

Jangan mengambil alih tugas dan wewenang struktural partai ( DPC  PDI Perjuangan ) Kota Surabaya untuk mempersiapkan strategi dan pemenangan di pilwali kota Surabaya. Termasuk membangun komunikasi politik dengan partai lain."Itu bukan tugas kandidat apalagi kandidat melamar. Itu sama saja menjatuhkan marwah partai. Kecuali PDI- Perjuangan tidak cukup ticketnya untuk mengusung." papar Agus. 

Mendesak struktur partai DPC  PDI Perjuangan kota Surabaya khususnya Ketua DPC Adi Sutarwijono untuk berperan aktif dalam hal mempersiapkan kemenangan dan loby politik ke partai lain. 

PDI Perjuangan Kota Surabaya harus memberi contoh system demokrasi yang baik dan benar dalam kontestasi pilwali kota Surabaya saat ini. Bukan menghalalkan segala cara, hal itu cukup Jokowi saja yg melakukan, kader PDI Perjuangan murni jangan meniru atau melakukan itu. Cara-cara yg tidak beretika jauh dari adab dan moralitas jangan di jadikan kebiasaan atau sebuah kewajaran apalagi di tiru, 

"Terlepas elit sudah memberikan contoh ngak baik seperti itu, tapi sekali lagi itu tidak layak untuk di tiru. PDI Perjuangan harus meraih kemenangan dengan cara yang terhormat dan kalahpun dengan terhormat." pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng