Skip to main content

Dianggap Ciderai Nilai Demokrasi, Kader PDIP Surabaya Kecam Pasangan Eri - Armuji

SURABAYAIMediabidik.Com - Menyikapi perilaku politik eri cahyadi dan Armuji yang jauh dari adab dan moralitas sebagai kandidat ataupun figur yang masih aktif memimpin kota Surabaya. 

Pasangam Eri Armuji sudah mendaftar sebagai calon yang akan di usung oleh PDI Perjuangan kota Surabaya tetapi mereka ini masih berkeliling melamar atau mendaftar untuk mendapatkan tiket di partai partai lain yang ada di kota Surabaya.

Hal ini menurut saya, mereka tidak miliki etika berpolitik dikarenakan hal tersebut sama juga merendahkan marwah dan martabat PDI Perjuangan Kota Surabaya. Terlepas dengan alasan apapun, mau gotong royong atau apalah itu tugas partai yang melakukan. 

"Saya juga risih melihat baliho baliho yang belum waktunya di pasang, malah relawan Eri Cahyadi memberikan contoh yang tidak baik menurut saya, itu jauh dari tradisi kami para kader PDI Perjuangan apalagi disaat Eri Cahyadi dan Armuji masih memimpin sebagai walikota dan wakil walikota Surabaya." terang Agus Patminto. 

Pertanyaannya apa baliho ini sesuai aturan atau mendatangkan pajak. Kalau tidak ada pajak ya silahkan satpol pp menertibkan alat peraga kampanye eri cahyadi. Ini kan tidak memberikan contoh yang baik, kesannya memanfaatkan kewenangan sebagai pemimpin. 

Contoh perilaku politik buruk tersebut harus disudahi . Cukup itu terjadi dan hanya dilakukan oleh seorang Jokowi saja, model yang tidak beretika seperti ini jangan ditiru. Sesuatu yang buruk jika tidak ada yang menegur akan jadi sebuah kebiasaan. "Hanya bertujuan untuk memenuhi syahwat kemenangan  semata, Jauh dari harapan masyarakat." tegas Agus. 

Untuk itu saya menghimbau dan mendesak pada eri Cahyadi dan armuji yang notabene kader PDI Perjuangan untuk tidak melakukan nilai nilai kontestasi yang menciderai nilai demokrasi itu sendiri. Berpolitik yang cerdas. Santun beretika. menjunjung moralitas dalam pilkada serentak 27 Nopember 2024 yang akan datang. 

Jangan mengambil alih tugas dan wewenang struktural partai ( DPC  PDI Perjuangan ) Kota Surabaya untuk mempersiapkan strategi dan pemenangan di pilwali kota Surabaya. Termasuk membangun komunikasi politik dengan partai lain."Itu bukan tugas kandidat apalagi kandidat melamar. Itu sama saja menjatuhkan marwah partai. Kecuali PDI- Perjuangan tidak cukup ticketnya untuk mengusung." papar Agus. 

Mendesak struktur partai DPC  PDI Perjuangan kota Surabaya khususnya Ketua DPC Adi Sutarwijono untuk berperan aktif dalam hal mempersiapkan kemenangan dan loby politik ke partai lain. 

PDI Perjuangan Kota Surabaya harus memberi contoh system demokrasi yang baik dan benar dalam kontestasi pilwali kota Surabaya saat ini. Bukan menghalalkan segala cara, hal itu cukup Jokowi saja yg melakukan, kader PDI Perjuangan murni jangan meniru atau melakukan itu. Cara-cara yg tidak beretika jauh dari adab dan moralitas jangan di jadikan kebiasaan atau sebuah kewajaran apalagi di tiru, 

"Terlepas elit sudah memberikan contoh ngak baik seperti itu, tapi sekali lagi itu tidak layak untuk di tiru. PDI Perjuangan harus meraih kemenangan dengan cara yang terhormat dan kalahpun dengan terhormat." pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...