Skip to main content

Komisi C Mediasi Konflik Antara Warga Dengan Pihak Sekolah Petra Manyar

SURABAYAIMediabidik.Com - Konflik perihal kenaikan iuran, DPRD Surabaya berhasil memediasi antara pengurus warga dengan pihak Sekolah Petra Manyar yang sebelumnya belum menemukan titik temu.

Baktiono selaku Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, permasalahan utama adalah masalah iuran yang dibebankan ke sekolah Petra Manyar ada kenaikan, tetapi selama ini tidak pernah diajak berembuk oleh pengurus RW yang ada di sana. 

"Maka sampai akhirnya diminta laporan, tentu juga karena ini sekolah ya mungkin diminta laporan oleh yayasan dan sampai saat ini memang belum diberikan laporan, kecuali hanya laporan di tahun 2017," kata Baktiono, Senin (27/05/2024).

"Hingga pernah dilakukan mediasi oleh pihak polsek setempat, namun belum juga ada titik temu," tambahnya.

Karena jalan akses menuju ke Manyar juga ditutup, lanjut Baktiono, maka kita undang semua pihak agar ada solusi yang baik antara pihak sekolah Petra Manyar dan pengurus warga setempat, agar bisa hidup rukun berdampingan.

"Maka pada kesempatan bersama ini disetujui dalam pertemuan hari ini, yang nanti juga akan ditindak lanjuti oleh bagian pemerintahan dan kesejahteraan rakyat yaitu RW 4,5, dan RW 7 Klampis Ngasem, Kelurahan, Kecamatan Sukolilo dan pihak sekolah Petra Manyar akan bertemu untuk merumuskan," ucapnya.

Manurut Baktiono mengatakan, hal yang sulit tadi sudah terurai di komisi C, tinggal nanti ada tindak lanjut berikutnya untuk mencapai mufakat. 

"Jadi mediasi ini sudah terurai semua, tinggal menunggu lebih lanjut yang belum pernah disampaikan dan diutarakan baik oleh Petra maupun perwakilan warga," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Hukum Sekolah Petra Manyar, Christin Novianti Panjaitan SH MH mengatakan, yang pasti pertemuan ini menurutnya sama-sama mencari kesepakatan. 

"Seperti apa dan perihal yang tadi sudah dibahas. Termasuk juga masalah keamanan, serta segala macam yang tadi kita sampaikan sudah ada solusinya juga," katanya.

Dijelaskannya oleh Christin, namun perihal iuran lebih lanjut belum ada hasilnya, karena akan ditentukan hari Senin minggu depan. Untuk ke depannya hasil dari mediasi tadi tidak ada lagi penutupan jalan, yang pasti dari pihaknya juga tidak ingin karena mengganggu akses pihak sekolah.

Kenaikan iurannya Rp 3 juta. Dari Rp 32 juta menjadi Rp 35 juta. Ini, sambung Christin, yang dipermasalahkan karena tidak mengundang dari pihak Petra perihal kenaikan ini.

"Jadi Rp 35 juta itu perbulan, bukan pertahun, untuk uang keamanan saja untuk kebersihan masih diluar itu kira-kira Rp 1,8 juta per bulan," ungkapnya.

Sebenarnya, masih kata Christin, pihaknya tidak keberatan, asalkan sesuai dengan kesepakatan kita adanya laporan pertanggung jawaban yang diminta. Karena menurutnya juga, ada proses audit dari kantor yang meminta setiap transaksi itu harus ada laporan pertanggungjawaban. Sedangkan yang terakhir hanya menerima laporan tahun 2017 saja.

"Yang menjadi kendala kita itu setiap tahun dan setiap bulan itu sudah diminta laporan, tapi memang tidak pernah diberikan oleh pengurus warga. Dengan adanya kepengurusan warga yang baru ini, maka diharapkan harus ada laporan pertanggungjawaban, karena dari kita itu juga ditekan dari atasan untuk diminta laporannya," bebernya. 

"Namun tadi kita sudah menemukan kesepatan bersama dengan pengurus warga. Yang awalnya meminta laporan sejak 2017 hingga sekarang, maka kita sepakati harus ada laporan sejak dari bulan Mei 2023 hingga sekarang," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng