Skip to main content

Bank Jatim Teken Shareholder Agreement Dengan Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah

MATARAM|Mediabidik.Com - Proses Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dengan Bank NTB Syariah memasuki babak baru. Pada Rabu (8/5/2024), kedua Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut telah melakukan penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement) di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah Mataram. 

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi. Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo dan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono.

Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo. Hadir juga dalam kegiatan ini Komisaris Independen Bank Jatim Prof Muhammad Mas'ud.
 
Adhy Karyono menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi semangat Bank NTB Syariah dan Bank Jatim dalam melakukan kerja sama ini. Dengan adanya KUB, pihaknya yakin kinerja kedua bank tersebut dapat terdongkrak dengan maksimal, sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. "Ini sebuah sejarah ya, dua bank kita melakukan KUB sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/pojk.03/2020. Proses ini perencanaannya sangat panjang dan kita telah menghitung, bahwa dampaknya akan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak," tuturnya.
 
Dalam peraturan OJK tersebut, terang Adhy, BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun harus menjalin KUB dengan bank yang memiliki modal inti di atas Rp 3 triliun. Untuk modal inti yang dimiliki Bank Jatim sendiri per Maret 2024 telah mencapai Rp 11,12 triliun. Sehingga dengan demikian syarat yang ada pun telah terpenuhi.
 
Menurut Adhy, Bank Jatim memiliki pengalaman yang sangat baik dalam pengelolaan bisnisnya. Mulai dari sisi IT, human capital, dan lain sebagainya. Sehingga,  dengan adanya KUB ini, diharapkan juga berdampak baik terhadap kinerja Bank NTB Syariah.  "Bank Jatim sendiri sebagai BUMD memainkan peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Melalui pembiayaan dan dukungan finansial, Bank Jatim telah mendorong sektor-sektor utama dalam perekonomian, termasuk dukungan dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Timur," paparnya.

Adapun salah satu bentuk dukungan Bank Jatim kepada UMKM adalah melalui program percepatan penyaluran dana bergulir (dagulir). Sampai dengan Desember 2023, jumlah dagulir yang telah disalurkan oleh Bank Jatim mencapai Rp 475,97 miliar untuk 12.525 debitur. Kemudian dari sisi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bank Jatim juga secara konsisten terus menjadi kontributor utama PAD Pemprov Jawa Timur. 
 
Pada tahun 2023, setoran dividen Bank Jatim ke Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 407,57 miliar atau mencapai 88,64 persen dari total setoran dividen seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Timur. "Kami punya 12 BUMD dan puluhan anak perusahaan, tapi belum maksimal, baru Bank Jatim yang sangat signifikan memperoleh pendapatan dan menopang kita," jelas Adhy.
 
Oleh karena itu, pihaknya berharap pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua bank dan para stakeholdernya. Seperti terwujudnya peningkatan aset Bank Jatim melalui pertumbuhan anorganik, terpenuhinya modal inti bagi Bank NTB Syariah, terwujudnya sinergitas dan efisiensi operasional, serta terciptanya daya saing yang lebih baik melalui penggunaan bersama teknologi, penelitian pasar, pengembangan produk, pemasaran, hingga peningkatan akses ke sumber daya keuangan dan pasar internasional.
 
Sementara itu, Busrul Iman juga mengungkapkan, rencana pembentukan KUB Bank Jatim dengan Bank NTB Syariah sebenarnya sudah dimulai sejak lama. Diawali dengan kunjungan Bank NTB Syariah di kantor Bank Jatim pada September 2022. "Syukur Alhamdulillah hari ini kita sudah sampai pada tahap penandatanganan shareholder agreement. Kami rasa Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah telah tepat memilih kami sebagai mitra KUB," ucapnya.
 
Sebab, pada Triwulan I tahun 2024, aset Bank Jatim telah mencapai Rp 100,8 triliun. Kemudian laba bersihnya mampu berada di angka Rp 310 miliar. Tak cukup di situ saja. Penyaluran kredit Bank Jatim juga naik 18,76 persen (YoY) menjadi Rp 56,9 triliun. Dana Pihak Ketiga (DPK) pun ikut tumbuh 2,34 persen (YoY) menjadi Rp 80,8 triliun. 
 
Di samping itu, berdasarkan data BPS per 6 Mei 2024, perekonomian Jawa Timur pada kuartal 1 tahun 2024 dibanding kuartal 4 tahun 2023 tumbuh sebesar 1,16 persen. Jika dibandingkan kuartal 1 tahun 2023 ekonomi Jatim tumbuh sebesar 4,81 persen.
 
Kemudian capaian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim tahun 2023 berhasil memberikan kontribusi sebesar 14,22 persen terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan berkontribusi sebesar 24,99 persen terhadap PDRB Pulau Jawa. "Sehingga kami sangat yakin dan optimis, apabila Bank Jatim dan Bank NTB Syariah ber-KUB tentu akan semakin memperkuat kinerja kedua belah pihak. Sebab, manfaat KUB ini sangat banyak, salah satunya terwujudnya sinergi bisnis kedua bank yang saling menguntungkan," tegas Busrul.
 
Selanjutnya, Lalu Gita Ariadi dalam sambutannya juga menyampaikan, bahwa Jawa Timur adalah provinsi besar dengan berbagai keunggulan yang dimiliki. Mulai dari aksesibilitasnya, komoditinya, pasarnya, hingga konektivitasnya sudah terjamin. Termasuk BPD-nya juga unggul, dalam hal ini yang dimaksud adalah Bank Jatim.
 
Dia berharap pengalaman positif dari Bank Jatim dapat menular kepada kinerja BPD yang ia pimpin. Sehingga nantinya akan terjadi local hero yang mampu menggerakkan pembangunan di NTB serta memperluas aliansi pembangunan ekonomi dengan potensi-potensi yang dimiliki NTB. "Investor itu sangat tertarik dengan Jawa Timur, karena aksesibilitasnya. Sementara kita daerah kepulauan memiliki hitungan distribution cost sendiri. Jadi kami berharap ke depannya bisa ikut terdorong agar hilirisasi dapat terwujud di daerah kita," tutupnya. (rinto)

Caption: Usai penandatanganan perjanjian pemegang saham pengendali antara Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...