Skip to main content

Komisi A Minta Warga dan Pengembangan Pedomani Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2010

SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar diruang Komisi A DPRD Surabaya terkait ijin pengelolaan lingkungan (IPL) antara pengembang dengan warga Perumahan Darmo Hill Surabaya. Kamis (21/5/24). 

Arief Fathoni Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, jadi kita menyampaikan solusi yang harus dipedomani oleh kedua belah pihak. Yaitu peraturan menteri PUPR nomor 10 tahun 2010 dimana, ketika PSU diserahkan ke pemkot maka, harus dibentuk lembaga yang harus mendapat persetujuan dari penghuni. 

"Karena ini ada perbedaan, ada sebagian warga yang percaya pengelolaan nya percaya kepada pengembang dan ada warga yang tidak percaya kepada pengembang. Maka kami minta kelurahan memfasilitasi terbentuknya proses persetujuan dari penghuni itu tadi." terang Arief Fathoni kepada awak media, Selasa (21/5/24). 

Ketua Komisi A menambahkan, nanti biar para penghuni membikin surat pernyataan apakah tetap dikelola oleh pengembang IPL nya, apakah dibentuk lembaga baru yang mendapatkan persetujuan dari mayoritas para penghuni. Makanya terjadi pro dan kontra dan untuk membuktikan itu harus secara otentik, otentik kan harus membuat surat pernyataan bermaterai. 

"Sehingga itu bisa meminimalisir distrus yang terjadi antara warga dengan pengembang." pungkas Toni. 

Diwaktu yang sama Dedy Prasetyo selaku legal hukum PT Darma Bhakti Adijaya mengatakan, sebenarnya solusi-solusi itu sudah kami sampaikan dan kami tawarkan ke warga, sehingga itu bisa menjadi solusi, walaupun akhirnya sama, bahwa warga yang memberi mandat kepada kami itu juga menginginkan kalau pun nanti dikelola oleh pihak ketiga. 

"Itu pihak yang memiliki propesionalitas dan pengalaman dalam pengelolaan. Kalaupun dikelola oleh pihak RT, mohon maaf apakah RT punya kemampuan dalam pengelolaan." terang Dedi. 

Dedy menambahkan, alhamdulillah usulan kita sama, kalaupun disetujui dikelola oleh pihak ketiga, monggo. Tapi harus memiliki skill dan kemampuan dalam pengelolaan. Jangan sampai tidak memiliki pengelolaan perumahan terus tiba-tiba jadi penggelola perumahan. "Maka ini kita sampaikan ke warga yang masih mau bayar kepada kami. Pada dasarnya, saya ini juga bagian dari masyarakat," imbuhnya.

Lanjut Dedy, posisi kami secara hukum di pengadilan negeri menang, tetapi kami tetap mengajak bicara. Tapi ya itu tadi belum ketemu pada satu titik yang sama, mungkin ada yang memprovokasi ke warga. "Harapan kami setelah ini, mungkin RT bisa menunjuk pihak ketiga, entah itu siapa. Tapi, yang penting bisa berkompenten menggelola perumahan. Tapi, satu catatan, yang disepakati siapa yang penting bisa menarik IPL." ungkapnya. 

Saat ditanya, berapa jumlah warga yang sudah bayar IPL, Dedy menjelaskan, yang bayar pastinya sudah seratus lebih dan yang ngak bayar itu banyak, "Ada yang 6 tahun, 8 tahun mulai 2004 banyak yang ngak bayar." jelasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...