Skip to main content

Massa Inpersma Gelar Aksi Tolak Revisi Undang-undang Penyiaran Pers

SURABAYAIMediabidik.Com - Massa yang tergabung dalam Insan Pers dan Mahasiswa (Inpersma) menggelar aksi menolak upaya pembungkaman kebebasan pers melalui Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran.

Seperti diketahui, hari ini Rabu (29/5/2024) DPR RI bersama Pemerintah menjadwalkan pengesahan RUU Penyiaran. Namun, melihat banyaknya aksi penolakan dari kalangan organisasi pers dan masyarakat, pada Selasa (28/5/2024) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan pembahasan soal RUU Penyiaran ditunda.

Aksi yang diikuti berbagai wartawan dari beragam kelompok kerja (Pokja ) seperti Pokja Jurnalis Dewan Surabaya (Judes), Pokja Taman Surya (Potas) termasuk dari organisasi wartawan Aliansi Wartawan Surabaya (AWS), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Surabaya, Kelompok-kelompok Pers Mahasiwa dan sejumlah elemen lainya tersebut menolak RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers.

Terlebih, pembahasan draft RUU Penyiaran sebagaimana pernyataan Dewan Pers tidak melibatkan organisasi wartawan.

Maulana salah satu Koordinator Aksi lainya mengatakan, menjadi persoalan serius ketika pers didengungkan sebagai salah satu pilar demokrasi, namun faktanya tidak dilibatkan dalam merancang kebijakan yang berkaitan dengan profesi insan pers.

"Demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat," ujar Ketua Pokja Jurnalis Dewan Surabaya tersebut.

Isa Koordinator Aksi dari SMSI Surabaya menambahkan, nurani para anggota DPR dan pejabat pemerintah mestinya tergerak untuk berpikir logis.

"RUU ini sangat rawan dijadikan alat pengekangan bagi jurnalis dalam menyampaikan informasi sesui fakta yang ada di lapangan. Ini tidak sehat bagi kemajuan suatu bangsa," kata dia.

Sementara Koordinator Aksi Pokja Taman Surya, Robi Julianto mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU Penyiaran lantaran bakal membatasi ruang gerak pers dalam menyuguhkan informasi.

"Ini bisa merugikan masyarakat dalam mendapat informasi, terlebih ada pasal yang melarang peliputan investigasi," kata dia.

Bambang dari Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) menegaskan pihaknya  bakal terus mengawal perkembangan RUU Penyiaran yang saat ini ditunda pembahasanya.

"Yo ojok ditunda tok rek, dibatalne sekalian (ya jangan hanya ditunda, dibatalkan sekalian)," harapnya.

Diketahui, terdapat lima poin bermasalah dalam draf RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret yang dikritik publik. Pertama Pasal 8A huruf (q) yang menyebutkan bahwa KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalnalistik khusus di bidang penyiaran. Hal ini terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Kedua Pasal 42 ayat 2. Serupa Pasal 8A huruf q, Pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Sedangkan berdasarkan UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Ketiga, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Ini menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Kemudian Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dilarang membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Terakhir, Pasal 51 huruf E. Selain Pasal 8A huruf (q) dan pasal 42 ayat 2, Pasal 51 huruf E juga tumpang tindih dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 51 huruf E.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...