Skip to main content

Bank Jatim Berikan Bantuan CSR ke Pemkab Ponorogo Berupa Penataan Alun-Alun

PONOROGO|Mediabidik.Com– PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo  Bantuan yang diberikan, yaitu penataan alun-alun sisi barat berupa pedestrian trotoar di Kabupaten Ponorogo. 

Penyerahan CSR dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, di Rumah Dinas Bupati Ponorogo, pada Selasa (28/5/2034).

Busrul menjelaskan, dengan adanya bantuan CSR dari Bank Jatim ini, diharapkan dapat memperindah alun-alun yang merupakan pusat keramaian di tengah kota. Sehingga, dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang melewatinya, baik dari dalam maupun luar kota Ponorogo. "Dengan dilakukannya penataan alun-alun sisi barat berupa pedestrian trotoar ini, maka alun-alun Ponorogo yang selama ini menjadi jantung kehidupan masyarakat setempat akan memiliki paras baru yang lebih menawan. Semoga Ponorogo bisa terus berkembang menjadi kabupaten yang indah dan semakin tertata," tegasnya. 

Menurut Busrul, dukungan Bank Jatim bagi Pemkab Ponorogo tak hanya dalam hal mempercantik kotanya saja, namun juga BJTM berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemkab demi mewujudkan kemajuan perekonomian masyarakat. 

Selain penyerahan CSR, pada kesempatan tersebut juga berlangsung penyerahan secara simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang berguna untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Kami berharap dengan adanya KKPD di Kabupaten Ponorogo dapat mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan satuan kerja, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai," papar Busrul.

Selain itu, Bank Jatim bersama Pemkab Ponorogo juga telah melaunching pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Agen Jatim. Busrul menjelaskan, Agen Jatim merupakan layanan keuangan tanpa kantor untuk meningkatkan inklusi keuangan di tengah masyarakat. Berbagai macam transaksi perbankan bisa dilakukan lewat Agen Jatim yang telah tersebar di berbagai desa-desa seluruh Jawa Timur. Seperti transfer dana, setor dan tarik tunai, hingga pembayaran tagihan-tagihan. 

"Agen Jatim sangat bermanfaat untuk memaksimalkan layanan perbankan bagi daerah yang memiliki potensi bisnis besar. Selain berkontribusi terhadap utilitas transaksi perbankan, Agen Jatim juga memberikan impact terhadap pertumbuhan penyaluran kredit, utamanya melalui metode referral. Semoga kerja sama Bank Jatim dengan Pemkab Ponorogo dapat terus terjalin dengan baik," tegas Busrul. Adapun sepanjang triwulan pertama tahun 2024, Agen Jatim sukses tumbuh 137,28 persen (YoY) menjadi 8.815 user dengan nominal transaksinya Rp 18,78 miliar.

Sementara itu, Sugiri Sancoko mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bank Jatim atas semua bantuan dan sinergitas yang telah dilakukan selama ini. "Kami berharap keindahan baru alun-alun Ponorogo ini akan menambah kenyamanan dan mengundang lebih banyak kunjungan masyarakat. Sebab, kunjungan yang meningkat otomatis dapat menggerakkan lebih banyak aktivitas ekonomi di Kota Reog," ungkapnya. 

Maka dari itu, lanjut Sugiri, dengan semangat kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan perbankan, alun-alun Ponorogo siap menjadi etalase kebanggaan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh masyarakat Ponorogo. (rinto)

Caption: Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyerahkan CSR secara simbolis kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...