Skip to main content

Diduga Abaikan Fakta Persidangan, JPU Pertanyakan Putusan Hakim

Mediabidik.com - Sidang putusan Onslagh yang dijatuhkan oleh majelis hakim Imam SH, terhadap terdakwa Fatimatus Zuroh terdakwa perkara pidana perbuatan curang, yang digelar diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3/2022) menuai tanda tanya dari Darwis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. 

JPU Darwis mengatakan, sidang hari perkara mengadakan, menghibahkan tanah milik orang lain tanpa selain yang punya, dengan terdakwa Fatimatus Zuroh, ini tadi putusan, diputus onslagh oleh hakimnya, artinya tidak ada perbuatan melawan hukum, ada perbuatan tetapi perdata. Sementara dia (terdakwa) sebelumnya pernah mengugat perdata, tapi kalah. 

"Ngak tau apa pertimbangan hakim ngak jelas." ucap Darwis saat ditemui usai sidang, Kamis (17/3/2022). 

Kan sudah saya bilang tadi, kata Darwis, kamu pikir pikir apa tidak, lalu saya bilang kasasi. "Jelas saya kasasi."tegas Darwis. 

Dia menambahkan, ini kerugiannya tanah, harga tanahnya ngak tau. Tapi luas tanahnya kurang lebih 500 m2. Lokasinya di Jl Jemur Wonosari Surabaya. Jadi putusannya Onslagh, ada perbuatan tapi bukan pidana, sementara Fatimatus sudah menggugat korban secara perdata, tapi dia kalah. 

"Ngak tau, aneh to. Ini ngak ada bendel perdata, tapi dia(terdakwa) sudah kalahkalah." ungkap JPU Darwis. 

Masih kata Darwis, sudah diperiksa saksi kelurahan, saksi BPN sertifikatnya sah, dan benar belum pernah dibatalkan dan belum pernah digugat. Terdakwa ini katanya beli dari Sulkan, RT yang disana menerangkan bahwa Sulkan tidak pernah ada. 

"Suaminya ini (saksi) dilaporkan oleh terdakwa ke Polrestabes Surabaya selatan, lalu didamaikan oleh Polres, ada surat pernyataan damainya. Intinya, terdakwa Fatimatus sama Sulkan harus keluar dari tanah itu, dan dia (terdakwa) minta waktu satu bulan untuk menyerahkan. Sulkan nya keluar dari tanah itu, tapi dia (terdakwa) ngak mau keluar. Padahal waktu di polrestabes Surabaya Selatan dia keluar dan damai supaya prosesnya tidak lanjut. Dan itu tidak dipertimbangkan sama hakim, "paparnya.

"Tidak dipertimbangkan alasan itu, nanti lihat aja putusannya, yang jelas dia (hakim) ngak singgung. Kalau dia (hakim) singgung, buktinya dia (terdakwa) tidak punya apa-apa, menyatakan keluar dari rumah itu, tapi satu bulan. Bukannya keluar tapi malah menyewa-nyewakan." pungkasnya. 

Perlu diketahui, bahwa ia terdakwa FATIMATUS ZUROH pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No. 158-A Surabaya secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah dengan hak tanah yang bersertifikat, pada hal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI sebagai pemilik sah atas tanah seluas 491 M2 yang terletak di Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No. 158-A Surabaya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 48 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Sertifikat Pengganti karena Rusak atas Buku Tanah Hak Milik No.48/Kel. Jemur Wonosari tanggal 18 Desember 1976 : Bahwa karena tanah tersebut belum ditempati oleh saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI selaku pemilik sah dari tanah tersebut, kemudian pada tahun 1990 tanpa sepengetahuan dari saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI tanah tersebut ditempati oleh H. SULKAN, kemudian pada tahun 1995 tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI tersebut oleh H. SULKAN disewakan kepada terdakwa: 

Bahwa pada tahun 2005 saat saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI hendak menggunakan tanah miliknya, dilokasi tanah tersebut telah ditempati oleh H. SULKAN dan terdakwa selanjutnya saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya Selatan dan dari hasil penyidikan tersebut saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI, H. SULKAN dan terdakwa terjadi kesepakatan untuk melakukan perdamaian sebagaimana Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh H. SULKAN, dan terdakwa yang intinya H. SULKAN dan terdakwa menyatakan sanggup mengembalikan/ mengosongkan tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI yang terletak di Jl. Jemur Wonosari Gg Lebar No. 158-A Surabaya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal 09 Mei 2005.

Bahwa sampai saat ini terdakwa tetap menyewakan tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI, sedangkan H. SULKAN telah keluar dari tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI karena merasa tidak memiliki hak atas lahan tersebut, dimana terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 tanpa seijin/tanpa sepengetauan dari saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI telah menyewakan tanah tersebut kepada 15 (lima belas) orang warga dengan harga yang bervariatif pertahun yang diantaranya adalah : 

Saksi SURIP SUGIATI sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Saksi AGUS SUMEDI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi MOH. SAHLAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Saksi SULIMAH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan dari hasil uang menyewakan tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni