Skip to main content

Diduga Abaikan Fakta Persidangan, JPU Pertanyakan Putusan Hakim

Mediabidik.com - Sidang putusan Onslagh yang dijatuhkan oleh majelis hakim Imam SH, terhadap terdakwa Fatimatus Zuroh terdakwa perkara pidana perbuatan curang, yang digelar diruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/3/2022) menuai tanda tanya dari Darwis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. 

JPU Darwis mengatakan, sidang hari perkara mengadakan, menghibahkan tanah milik orang lain tanpa selain yang punya, dengan terdakwa Fatimatus Zuroh, ini tadi putusan, diputus onslagh oleh hakimnya, artinya tidak ada perbuatan melawan hukum, ada perbuatan tetapi perdata. Sementara dia (terdakwa) sebelumnya pernah mengugat perdata, tapi kalah. 

"Ngak tau apa pertimbangan hakim ngak jelas." ucap Darwis saat ditemui usai sidang, Kamis (17/3/2022). 

Kan sudah saya bilang tadi, kata Darwis, kamu pikir pikir apa tidak, lalu saya bilang kasasi. "Jelas saya kasasi."tegas Darwis. 

Dia menambahkan, ini kerugiannya tanah, harga tanahnya ngak tau. Tapi luas tanahnya kurang lebih 500 m2. Lokasinya di Jl Jemur Wonosari Surabaya. Jadi putusannya Onslagh, ada perbuatan tapi bukan pidana, sementara Fatimatus sudah menggugat korban secara perdata, tapi dia kalah. 

"Ngak tau, aneh to. Ini ngak ada bendel perdata, tapi dia(terdakwa) sudah kalahkalah." ungkap JPU Darwis. 

Masih kata Darwis, sudah diperiksa saksi kelurahan, saksi BPN sertifikatnya sah, dan benar belum pernah dibatalkan dan belum pernah digugat. Terdakwa ini katanya beli dari Sulkan, RT yang disana menerangkan bahwa Sulkan tidak pernah ada. 

"Suaminya ini (saksi) dilaporkan oleh terdakwa ke Polrestabes Surabaya selatan, lalu didamaikan oleh Polres, ada surat pernyataan damainya. Intinya, terdakwa Fatimatus sama Sulkan harus keluar dari tanah itu, dan dia (terdakwa) minta waktu satu bulan untuk menyerahkan. Sulkan nya keluar dari tanah itu, tapi dia (terdakwa) ngak mau keluar. Padahal waktu di polrestabes Surabaya Selatan dia keluar dan damai supaya prosesnya tidak lanjut. Dan itu tidak dipertimbangkan sama hakim, "paparnya.

"Tidak dipertimbangkan alasan itu, nanti lihat aja putusannya, yang jelas dia (hakim) ngak singgung. Kalau dia (hakim) singgung, buktinya dia (terdakwa) tidak punya apa-apa, menyatakan keluar dari rumah itu, tapi satu bulan. Bukannya keluar tapi malah menyewa-nyewakan." pungkasnya. 

Perlu diketahui, bahwa ia terdakwa FATIMATUS ZUROH pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No. 158-A Surabaya secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah dengan hak tanah yang bersertifikat, pada hal diketahuinya bahwa ada orang lain yang mempunyai hak atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 

Bahwa saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI sebagai pemilik sah atas tanah seluas 491 M2 yang terletak di Jl. Jemur Wonosari Gang Lebar No. 158-A Surabaya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 48 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Kota Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai Sertifikat Pengganti karena Rusak atas Buku Tanah Hak Milik No.48/Kel. Jemur Wonosari tanggal 18 Desember 1976 : Bahwa karena tanah tersebut belum ditempati oleh saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI selaku pemilik sah dari tanah tersebut, kemudian pada tahun 1990 tanpa sepengetahuan dari saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI tanah tersebut ditempati oleh H. SULKAN, kemudian pada tahun 1995 tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI tersebut oleh H. SULKAN disewakan kepada terdakwa: 

Bahwa pada tahun 2005 saat saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI hendak menggunakan tanah miliknya, dilokasi tanah tersebut telah ditempati oleh H. SULKAN dan terdakwa selanjutnya saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya Selatan dan dari hasil penyidikan tersebut saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI, H. SULKAN dan terdakwa terjadi kesepakatan untuk melakukan perdamaian sebagaimana Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh H. SULKAN, dan terdakwa yang intinya H. SULKAN dan terdakwa menyatakan sanggup mengembalikan/ mengosongkan tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI yang terletak di Jl. Jemur Wonosari Gg Lebar No. 158-A Surabaya dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal 09 Mei 2005.

Bahwa sampai saat ini terdakwa tetap menyewakan tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI, sedangkan H. SULKAN telah keluar dari tanah milik saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI karena merasa tidak memiliki hak atas lahan tersebut, dimana terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 tanpa seijin/tanpa sepengetauan dari saksi FAIZAH SALIM ALKATIRI telah menyewakan tanah tersebut kepada 15 (lima belas) orang warga dengan harga yang bervariatif pertahun yang diantaranya adalah : 

Saksi SURIP SUGIATI sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Saksi AGUS SUMEDI sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi MOH. SAHLAN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Saksi SULIMAH sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Dan dari hasil uang menyewakan tanah tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

Sinergi Bersama Pemprov, Bank Jatim Fasilitasi Penyaluran Bansos dan Zakat Produktif

JOMBANG|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendukung berbagai program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Salah satu yang baru saja dilakukan, yaitu dengan turut serta memfasilitasi kegiatan penyerahan bantuan zakat produktif untuk modal usaha ultra mikro dan bantuan asistensi sosial penyandang disabilitas, Program Keluarga Harapan (PKH) lansia, penanggulangan kemiskinan ekstrem, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).  Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Minggu (17/9/2023) sore tersebut, dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Mutaalifin Efendhy, jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jatim, jajaran pejabat OPD di lingkup Pemkab Jombang, serta ratusan Keluar