Skip to main content

Nindaklanjuti Pengaduan Warga, Komisi A Sidak Bank BTN Surabaya

Mediabidik.com - Menindak lanjuti pengaduan warga yang sudah melakukan kewajibannya dan tak kunjung mendapat haknya dan masih di tahan oleh Bank BTN Surabaya.

Komisi A DPRD Surabaya melakukan sidak ke Bank BTN Surabaya. Sidak kali ini di pimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna Sekretaris Budi Leksono, serta anggota Arif Fathoni, Ghofar Ismail, Josiah Michael.

Dalam sidaknya, Pertiwi Ayu Krishna selaku Ketua Komisi A mengatakan, kami memperjuangkan hak warga Babat Jerawat yang sudah memenuhi kewajiban dengan melunasi KPR nya di Bank BTN tetapi tidak kunjung menerima Sertifikat dalam 3 tahun terakhir ini.

"Sesuai aduan yang masuk di Komisi A ada 4 warga di Babat Jerawat yang belum menerima haknya yaitu sertifikat." ujar Ketua Komisi A, Kamis (17/3/2022). 

Sebelumnya Komisi A pernah mengundang hearing permasalahan tersebut, tetapi pihak BTN tidak korporatif hearing 5 kali hanya 2 kali yang hadir.

"Dan disaat hearing BTN sendiri berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini. Nyatanya sampai hari ini masih ingkar janji." tandas Ayu panggilan akrab Ketua Komisi A. 

Ayu berharap, "Segera mungkin BTN menyelesaikan permasalahan ini dan tidak merugikan debiturnya." pungkasnya. 

Menanggapi hal itu, Kepala Operasional Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Surabaya, Alif enggan memberikan komentar kepada awak media yang menjalankan tugas peliputan.

"Maaf ya mas, kami sudah selesai," ujarnya saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...