Mediabidik.com - Menindak lanjuti pengaduan warga yang sudah melakukan kewajibannya dan tak kunjung mendapat haknya dan masih di tahan oleh Bank BTN Surabaya.
Komisi A DPRD Surabaya melakukan sidak ke Bank BTN Surabaya. Sidak kali ini di pimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna Sekretaris Budi Leksono, serta anggota Arif Fathoni, Ghofar Ismail, Josiah Michael.
Dalam sidaknya, Pertiwi Ayu Krishna selaku Ketua Komisi A mengatakan, kami memperjuangkan hak warga Babat Jerawat yang sudah memenuhi kewajiban dengan melunasi KPR nya di Bank BTN tetapi tidak kunjung menerima Sertifikat dalam 3 tahun terakhir ini.
"Sesuai aduan yang masuk di Komisi A ada 4 warga di Babat Jerawat yang belum menerima haknya yaitu sertifikat." ujar Ketua Komisi A, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya Komisi A pernah mengundang hearing permasalahan tersebut, tetapi pihak BTN tidak korporatif hearing 5 kali hanya 2 kali yang hadir.
"Dan disaat hearing BTN sendiri berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini. Nyatanya sampai hari ini masih ingkar janji." tandas Ayu panggilan akrab Ketua Komisi A.
Ayu berharap, "Segera mungkin BTN menyelesaikan permasalahan ini dan tidak merugikan debiturnya." pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Operasional Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Surabaya, Alif enggan memberikan komentar kepada awak media yang menjalankan tugas peliputan.
"Maaf ya mas, kami sudah selesai," ujarnya saat ditemui usai pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya. (red)
Comments
Post a Comment