Skip to main content

Mengkaji Pemekaran Dapil di Surabaya, Komisi A Undang Pakar Fisip Unair

Mediabidik.com - Mengundang dua pakar ilmu politik, Komisi A DPRD Surabaya ingin mengkaji, seberapa perlunya penambahan jumlah anggota legislatif sehingga dapat maksimal serapan aspirasi ke seluruh masyarakat Kota Surabaya.

Pakar yang diundang, keduanya dari FISIP Unair Surabaya yakni Dr Airlangga Pribadi dan Aribowo, Rabu 16 Maret 2022, di ruang Komisi A DPRD Surabaya.

Selain ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna, hadir pula dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Komisi A Budi Leksono, bersama para anggota yaitu Arif Fathoni, Ghofar Ismail, dan Bahtiar Rifai.

"Tiga juta penduduk dibagi 50 anggota dewan, tentunya tidak mungkin bisa mewakili masyarakat secara maksimal, " ungkap Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A kepada media usai diskusinya.

"Jadi, kami merasa perlu ada penambahan 5 anggota Dewan lagi, sehingga lebih maksimal dalam menyerap aspirasi masyarakat, " tambahnya.

Menurutnya, Pemekaran dapil juga dimungkinkan menurut Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian alasan hukum dan faktual bagi pemekaran dapil di Surabaya sudah lengkap.

Namun kata Ayu, selama ini masih ada ketidak sesuaian data antara Dukcapil dan data BPS. " Kalau dari BPS, data penduduk kota Surabaya di tahun 2019 sebanyak 3,2 sekian juta, sedangkan di Dispenduk cuma 2,9 sekian juta. Artinya hal ini ada ketidak sesuaian, " urainya. 

Untuk itulah Komisi A perlu mendalami secara komprehensif kemungkinan pemekaran dapil di Surabaya," sambung Ayu. Dan diskusi dengan para pakar ini merupakan permulaan Komisi A untuk kelak memberi masukan ke KPUD Surabaya (Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya), urainya lebih lanjut.

Sebelumnya, dalam pengantar diskusi, Airlangga mengulas tentang prosedur pemekaran dapil suatu daerah. Kemudian kriteria menyusun dapil yang demokratis dan terikat prinsip opovov (one person ane vote).

Menurut Airlangga Komisi A perlu lebih sistematis, aktif, dan konsultatif kepada Departemen Dalam Negeri untuk menuntaskan soal perbedaan jumlah penduduk Surabaya antara versi Dukcapil, BPS Surabaya, dan Departemen Dalam Negeri.

Ia juga menjelaskan sudah saatnya Komisi A mengkaji lebih dalam mengenai pemekaran dapil di Surabaya. Secara proporsional jumlah penduduk lebih dari 3 juta, dapil hanya 5 wilayah, dan jumlah anggota DPRD Surabaya 50 orang menjadikan harga kursi di Surabaya relatif lebih "mahal" ketimbang di Sidoarjo. Di Sidoarjo jumlah penduduk sekitar 2,267 juta orang tapi jumlah dapil sebanyak 6 daerah, urai Airlangga sambil menunjukkan data di layar presentasi.

"Komisi A Bersama para pakar dan KPUD Surabaya perlu menghitung pengaruh perubahan sosial, perubahan ekonomi, perilaku sosial dan budayanya selama 5 tahun terakhir agar bisa memberi masukan bagus ke KPUD Surabaya," kata Airlangga. 

Menurut Tenaga Ahli Gubernur Jawa Timur itu, Komisi A di samping harus mendasarkan pada 7 kriteria pemekaran dapil sebagai standar pemekaran dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) perlu juga menghitung lebih dalam dan komprehensif tiap dapil di Surabaya agar kelak hasil pemekaran dapil bisa memenuhi asas transparansi, demokratis, kohesif, dan inklusif.

Sementara itu Arif Fathoni, mengharap diskusi ini bisa berkembang ke arah yang kongkret merumuskan peta dapil yang adil bagi masyarakat pemilih dan kontestan pemilih. Semua itu untuk kepentingan Surabaya.

Sebagaimana diketahui, dapil di Surabaya sebanyak 5 daerah dan jumlah kursi di DPRD Surabaya sebanyak 50 kursi. Sejak 2019 hingga 2022 ramai dibicarakan jumlah penduduk Surabaya sudah mencapai 3,148.939 jiwa. Dampak dari data penduduk itu adalah kemungkinan dilakukan pemekaran dapil pemilu di Surabaya dan bertambahnya kursi DPRD Surabaya dari 50 menjadi 55 kursi.

Kelima dapil Surabaya yang hendak dikaji lagi adalah Dapil Surabaya I: Krembangan, Bubutan, Genteng, Tegalsari, Simokerto, dan Gubeng, 6 Kecamatan. Dari situ ada 10 kursi dengan hasil pemilu 2029 sebagai berikut (PDIP 3 kursi, Nasdem, PKS, Golkar, PKB, PAN, Gerindra. Dan PSI masing masing 1 kursi) 

Dapil Surabaya II, Tambaksari, Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan: 4 Kecamatan. Dapil ini ada 11 kursi: PDIP 3 kursi, masing-masing 1 kursi PKB, Gerindra, PKS, Nasdem, Golkar, Partai Demokrat, PAN 

Dapil Surabaya III, Bulak, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, Tenggilis Mejoyo, Wonocolo, Gunung Anyar: 7 Kecamatan. Dapil ini ada 9 kursi dengan komposisi perolehan sebagai berikut: PDIP 3 kursi, masing-masing 1 kursi: PKB, Golkar, Partai Demokrat, PKS, Gerindra, dan PSI.

Dapil Surabaya IV, Sukomanunggal, Sawahan, Gayungan, Jambangan, Wonokromo: 5 Kecamatan

10 kursi: PDIP 3 kursi, PKS, PAN, Partai Demokrat, Golkar, PKB, Gerindra, dan PSI masing-masing 1 kursi.

Dapil Surabaya V, Asemrowo, Tandes, Pakal, Benowo, Sambikerep, Lakarsantri, Karangpilang, Wiyung, Dukuh Pakis, 9 Kecamatan dengan 10 kursi: PDIP 3 kursi, Partai Demokrat, PKB, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, dan PSI masing-masing 1 kursi. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...