Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Segera Realisasikan Pembayaran Jaspel PAUD

Mediabidik.com - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merevisi skema pembayaran Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga pendidik PAUD mendapat dukungan dari kalangan DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti menilai meski langkah Pemkot ini agak terlambat namun ini harus disegerakan.

"Jika wali kota ingin ada perbaikan, ini harus disegerakan, meskipun ini agak terlambat dalam memenuhi rasa keadilan bagi para bunda PAUD yang sudah mengajar," tuturnya usai menerima kunjungan Bunda PAUD diruangannya, Kamis (10/03/2022). 

Politisi PKS ini juga menambahkan bahwa agar berjalan dan berdampak maksimal maka waktu idealnya adalah dalam pekan ini harus bisa dilakukan perbaikan sistemnya.

"Setidaknya dalam pekan-pekan ini harus sudah dikaji oleh dispendik," tambahnya.

Selain itu, kata Reni, yang lebih penting untuk menjadi perhatian Pemkot adalah pasca pemisahan antara para bunda PAUD dan kader Surabaya Hebat. Dimana, sebelumnya para Bunda PAUD ini mendapat insentif dari kader dan PAUD.

Sebelumnya tidak ada aturan untuk tidak merangkap dan kini ada aturan tidak boleh merangkap kader bagi bunda PAUD. Ini mempengaruhi besaran insentif yang mereka terima. Sekarang mereka hanya menerima insentif hanya dari Bunda PAUD saja.

"Adanya kebijakan kader Surabaya Hebat ini yang paling terdampak adalah bunda PAUD. Karena selama ini bunda PAUD yang memiliki tugas ganda sekarang hanya menerima satu insentif," sambungnya.

Reni lantas menegaskan, atas kondisi tersebut harus benar-benar menjadi perhatian serius Pemkot. "Pemkot harus jeli dan perhatian atas dampak tersebut. Bunda PAUD ini adalah yang paling terdampak," tegasnya.

Sementara itu Siti Masrutoh salah satu Bunda PAUD PPT Lestari Banyu Urip berharap upaya pembayaran Jaspel ini segera cair dan ia juga berharap bahwa para bunda PAUD ini masih diperbolehkan membantu para Kader.

"Kita dulunya dari kader, karena kita disuruh memilih. Kami masih berharap bisa membantu untuk dikader," pungkasnya. (red) 

Foto : Reni Astuti saat menerima kunjungan Bunda PAUD. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...