Skip to main content

Sidang Lanjutan Dugaan Perkara Pemalsuan Dokumen Menghadirkan Saksi A de Charge

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dua orang terdakwa yakni Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT Argo Mulya Jaya (AMJ) yang digelar diruang sidang Garuda II, Senin (8/3/2022) untuk saat ini beragendakan keterangan saksi meringankan (A de Charge). 

Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, tampak menghadirkan saksi meringankan (A de Charge) yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN X M. Sulton.

Dalam keterangannya saksi M.Sulton, menyampaikan, bahwa pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya. Pada tahun 2011 hingga 2012 Pabrik PT.KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Roosdiana (terdakwa).

Dana talangan diberikan karena pada tahun 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo. 

"Lantaran di demo dan ditolak patani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui Roosdiana yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur," ungkapnya, saat memberikan keterangan dihadapkan majelis hakim PN Surabaya. 

Maksud menggandeng Roosdiana dalam memberikan dana talangan, diindikasikan agar menimbulkan kesan Roosdiana ikut kongsi pendirian Pabrik Gula PT.KTM di Lamongan.
"Pabrik gula milik Ali Sanjaya mengandeng terdakwa agar petani menjadi sungkan untuk demo karena telah diberikan dana talangan." paparnya.

Selain itu, terdakwa juga ada kerjasama dengan PTPN X melalui perusahaan PT. Agro Mulya Jaya.

Saksi menambahkan, pada tahun 2011 silam perusahaan terdakwa lancar memberikan dana talangan, memasuki 2012 terdakwa kesulitan dana. Namun, petani tetap masih dibayar, entah terdakwa dapat dana darimana. 

"Memang dana tersendat karena transfer terlambat dan pada tahun 2012 harga gula anjlok bahkan sempat ada instruksi Menteri agar petani tidak menjual gula dulu." ucapnya.

Selama saksi menjadi Direktur Pemasaran, penjualan melalui lelang dan tidak pernah menerbitkan DO sebelum dibayar dan kalau DO keluar gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada.

Masih menurut saksi, secara umum DO memang sering diagunkan ke bank dan saya pernah klarifikasi. "Pihak bank membenarkan pernah ada klarifikasi," imbuh saksi.

Lebih lanjut, diketahui saksi, Di PTPN X ada 3 investor yang memberikan dana talangan terhadap petani yakni, Niko, Cokro dan Rosdiana (terdakwa). Sedangkan, hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan saksi tidak mengetahuinya.

Berdasarkan keterangan narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan, bahwa Ali Sanjaya adalah rekanan terdakwa.

Saat Ali Sanjaya mendirikan pabrik di Lamongan, mendapat masalah di demo dan di tolak petani tebu karena pendirian Pabrik Gulanya berbahan baku Raw Sugar yang merugikan harga gula petani untuk menyiasati penolakan petani tersebut, Ali Sanjaya menggandeng terdakwa yang telah bermitra dan memiliki hubungan baik dengan petani tebu di Jatim. 

"Untuk diberikan dana talangan, agar dengan kehadiran terdakwa petani menjadi sungkan untuk demo dan tidak menolak pendirian Pabrik Gulanya di Lamongan." ujar narasumber

Masih menurutnya, Ali Sanjaya memberikan dana talangan mulai tahun 2011 lancar dan tahun 2012 terjadi masalah karena sebagian dana talangan dibayarkan dengan menggunakan DO sebesar 37 Ribu ton gula rafinasi PT. Sugar Labinta milik Ali Sanjaya yang dijaminkan kredit ke Bank Bukopin oleh PT Agro Mulya jaya ternyata DO tersebut, tidak diakui oleh Ali Sanjaya, sehingga merugikan Bukopin sekitar Rp.350 miliar. (red) 

Foto : Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT AMJ dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...