Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dua orang terdakwa yakni Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT Argo Mulya Jaya (AMJ) yang digelar diruang sidang Garuda II, Senin (8/3/2022) untuk saat ini beragendakan keterangan saksi meringankan (A de Charge).
Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, tampak menghadirkan saksi meringankan (A de Charge) yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN X M. Sulton.
Dalam keterangannya saksi M.Sulton, menyampaikan, bahwa pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya. Pada tahun 2011 hingga 2012 Pabrik PT.KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Roosdiana (terdakwa).
Dana talangan diberikan karena pada tahun 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo.
"Lantaran di demo dan ditolak patani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui Roosdiana yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur," ungkapnya, saat memberikan keterangan dihadapkan majelis hakim PN Surabaya.
Maksud menggandeng Roosdiana dalam memberikan dana talangan, diindikasikan agar menimbulkan kesan Roosdiana ikut kongsi pendirian Pabrik Gula PT.KTM di Lamongan.
"Pabrik gula milik Ali Sanjaya mengandeng terdakwa agar petani menjadi sungkan untuk demo karena telah diberikan dana talangan." paparnya.
Selain itu, terdakwa juga ada kerjasama dengan PTPN X melalui perusahaan PT. Agro Mulya Jaya.
Saksi menambahkan, pada tahun 2011 silam perusahaan terdakwa lancar memberikan dana talangan, memasuki 2012 terdakwa kesulitan dana. Namun, petani tetap masih dibayar, entah terdakwa dapat dana darimana.
"Memang dana tersendat karena transfer terlambat dan pada tahun 2012 harga gula anjlok bahkan sempat ada instruksi Menteri agar petani tidak menjual gula dulu." ucapnya.
Selama saksi menjadi Direktur Pemasaran, penjualan melalui lelang dan tidak pernah menerbitkan DO sebelum dibayar dan kalau DO keluar gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada.
Masih menurut saksi, secara umum DO memang sering diagunkan ke bank dan saya pernah klarifikasi. "Pihak bank membenarkan pernah ada klarifikasi," imbuh saksi.
Lebih lanjut, diketahui saksi, Di PTPN X ada 3 investor yang memberikan dana talangan terhadap petani yakni, Niko, Cokro dan Rosdiana (terdakwa). Sedangkan, hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan saksi tidak mengetahuinya.
Berdasarkan keterangan narasumber yang namanya tidak mau dicantumkan, bahwa Ali Sanjaya adalah rekanan terdakwa.
Saat Ali Sanjaya mendirikan pabrik di Lamongan, mendapat masalah di demo dan di tolak petani tebu karena pendirian Pabrik Gulanya berbahan baku Raw Sugar yang merugikan harga gula petani untuk menyiasati penolakan petani tersebut, Ali Sanjaya menggandeng terdakwa yang telah bermitra dan memiliki hubungan baik dengan petani tebu di Jatim.
"Untuk diberikan dana talangan, agar dengan kehadiran terdakwa petani menjadi sungkan untuk demo dan tidak menolak pendirian Pabrik Gulanya di Lamongan." ujar narasumber
Masih menurutnya, Ali Sanjaya memberikan dana talangan mulai tahun 2011 lancar dan tahun 2012 terjadi masalah karena sebagian dana talangan dibayarkan dengan menggunakan DO sebesar 37 Ribu ton gula rafinasi PT. Sugar Labinta milik Ali Sanjaya yang dijaminkan kredit ke Bank Bukopin oleh PT Agro Mulya jaya ternyata DO tersebut, tidak diakui oleh Ali Sanjaya, sehingga merugikan Bukopin sekitar Rp.350 miliar. (red)
Foto : Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT AMJ dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen.
Comments
Post a Comment