Skip to main content

Dicecar Pertanyaan oleh Hakim, Saksi Erwan Kebingungan

Mediabidik.com - Dalam sidang terbuka untuk umum melalui video call dibuka dan terbuka untuk umum digelar di ruang sidang Kartika 2, Rabu (23/3/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Erwan Andi Ismanto petugas dari unit reskoba Polrestabes Surabaya.

JPU Ratri dari Kejari Tanjung perak Surabaya dengan surat dakwaan nomor Reg.Perk PDM - 39/Tg.Prk/2022 mendakwa dua terdakwa M Yani bin Suhar (29) dan terdakwa Anang Jainuri alias Bombom bin Makki (40) diduga melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ralat Kronologis yang dibuat oleh Putu Arya Wibisana Kasie Intel Kejari Tanjung Perak yang diberikan kepada media ini. 

Kronologis Persidangan Hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 an. Terdakwa M. YANI bin SUHAR DKK (Anang Jainuri) : Saksi ERWAN (Penangkap) menjelaskan:
1. Bahwa pada tanggal 4  November 2021 bertempat di kos-kosan di jl. Osowilangun Sby, saksi bersama tim kurang lebih 6 orang melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. Yani bersama kedua orang lainnya yg salah satunya adalah saksi M. Faisol (penuntutan dalam berkas terpisah).

Dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 poket narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 1.650.000, 1 handphone, 1 pack plastik kosong yang diakui adalah milik terdakwa Yani, yang akan dijual kembali.

Kemudian ketika ditanyakan tanggapan para terdakwa, terdakwa Yani membenarkan, namun terdakwa Anang keberatan. Sehingga di tanyakan kembali kepada saksi mengenai keterangannya kemudian saksi mengingat kembali ketika melakukan penangkapan dan meralat keterangannya dan menjelaskan bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yani  pada tanggal 04 November 2021 bertempat di Osowilangun.

Kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan kemudian pada tanggal 05 November 2021 baru melakukan penangkapan terhadap terdakwa Anang Jainuri dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa Yani mengenai pembelian sabu. Kemudian atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Anang Jainuri tidak keberatan dan membenarkannya.

Mengenai jumlah poket sabu yang dijadikan barang bukti dalam dakwaan dan berkas perkara. Awalnya terdakwa Yani memiliki 24 poket sabu, sudah terjual sebanyak 4 poket sabu, 1 poket sabu terdakwa Yani konsumsi, sisanya 19 poket yg ditemukan ketika penangkapan." demikian kronologis yang dibuat oleh kasie Intel.

Lanjut keterangan saksi Erwan di persidangan yang mengatakan bahwa terdawa mempunyai ijin," Ijin apa " tanya hakim," ijin menjual. "jawab Erwan. Siapa yang mengijinkan " tanya hakim kembali," tidak tahu pak hakim " jawab Erwan.

Lanjut hakim apakah terdakwa memiliki toko obat atau apotik" tanya hakim, tidak pak hakim." pungkas Erwan .

Ironisnya, keterangan saksi Erwan dipersidangan tidak konsisten, ragu bingung dengan pertanyaan hakim.

Usai sidang konfirmasi kepada saksi Erwan terkait penangkapan ketiga terdakwa tersebut datas," Erwan membenarkan bahwa dia yang menangkap ketiga terdakwa yang dipimpin Iptu Suparlan, lanjut Erwan tetapi sekarang saya sudah tidak satu tim lagi dengan Iptu Suparlan." pungkasnya.

ADANYA TAYANGAN VIDEO YANG DIUNGGAH DI YOUTOBE OLEH PETUGAS KEPOLISIAN TENTANG KRONOLOGIS PENANGKAPAN TIGA  (3) TERSANGKA M.YANI BIN SUHAR, M.FAISOL BIN SUHAR DAN ARDI PRASETYO BIN TARMUDI

Dalam tayangan video yang diunggah di youtobe oleh Polrestabes Surabaya bahwa sekitar kamis 4 Nopember 2021 tim Idik 3 Reskoba Polrestabes yang dipimpin Iptu Suparlan telah melakukan penggrebekan dirumah kost dikawasan tambak Osowilangun Timur RT 02 RW 04 kecamatan Benowo Surabaya.

Dalam penggrebekan tersebut petugas reskoba mengamankan tiga tersangka dihadapan pak RW setempat diantaranya M.Yani bin suhar, M.Faisol bin Suhar dan Ardi prasetyo bin Tarmudi ketiganya ditangkap secara bersama sama dirumah kost di Tambak Osowilangun Timur RT 02 RW 04 kecamatan Benowo.

Terkait barang bukti yang diamankan petugas sebagai bukti awal diantaranya 2 poket sabu milik Yani, satu poket sabu milik Faisol diselipkan disarung yang dia pakai, 4 poket milik Ardi disimpan dibekas bungkus rokok ditaruh disaku celana belakang sebelah kanan didapat dari Kolil (DPO).

Kemudian diruang tamu petugas menemukan 17 poket sabu milik Yani diketemukan didalam Chas HP diruang tengah jadi jumlah barang bukti sabu keseluruhan yang disita dan diamankan petugas waktu itu ada 24 poket.

Barang bukti lain yang diketemukan petugas didalam rumah tersebut (TKP) diantaranya :
- Satu timbangan digital
- Satu korek api gas
- dua alat hisap (bong)
- bekas bungkus plastik
- sejumlah uang 
- buku tabungan dan
- 4 hand phone.

Kemudian ketiga tersangka M.Yani bin Suhar, M Faisol bin Suhar dan Ardi Prasetyo bin Tambudi terduga pelaku pengedar narkoba dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Perlu kiranya untuk diluruskan mana yang benar dalam surat dakwaan bahwa saksi pada tanggal 4 Nopember 2021 hanya menangkap satu tersangka Yani saja dengan menyita 19 BB sabu, dalam waktu yang bersamaan ketika ikut melakukan penggrebekan dengan Iptu Suparlan Kanit Idik 3 Polrestabes Surabaya pada tanggal 4 Nopember 2021 saksi menangkap 3 tersangka Yani, Faisol dan Ardi diamankan 24 BB sabu dari para tersangka (red).
------------------------------------------------------------
CATATAN REDAKSI : 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: mediabidik@gmail.com. Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng